Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar partai politik diizinkan menggabungkan perolehan suara pada akhir tahapan Pemilu di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
"Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir Pemilu," ujar Yusril kepada wartawan.
Langkah strategis tersebut dinilai menjadi solusi agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia bagi partai politik yang gagal memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi untuk pembentukan fraksi.
"Kalau dari awal Pemilu kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," tambahnya.
Skema penggabungan ini dirancang agar dieksekusi pada tahap pembentukan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana penghitungan kursinya tetap didasarkan pada perolehan suara sah nasional tiap partai.
"Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR," jelas Yusril.
Mekanisme peleburan perolehan suara di akhir pemilu ini juga diyakini dapat menyelamatkan representasi rakyat sekaligus mendorong penyederhanaan jumlah partai politik secara alamiah.
"Saya kira nggak ada suara partai hilang dan sistem itu juga pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai," pungkasnya. (*)