Jakarta, Afu.id — Tragedi tewasnya pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun di Maluku akibat dugaan penganiayaan oknum aparat menyoroti urgensi evaluasi menyeluruh terhadap kultur Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri pada Senin, 2 Maret 2026.
Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang berujung fatal ini mengindikasikan adanya kegagalan sistemik, baik dalam kurikulum pendidikan maupun sistem pengawasan internal kepolisian.
"Saya pikir keduanya. Pasca-TAP MPR pemisahan TNI dan Polri, seharusnya Polri tidak lagi militeristik tapi sipil," ujar Koordinator Studi Hukum Pidana sekaligus Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat STH Jentera, Asfinawati kepada wartawan.
Berbeda dengan satuan kerja kepolisian lainnya yang dituntut mengedepankan pendekatan sipil dan humanis, karakter penugasan Brimob masih kerap memperlihatkan pola militeristik.
"Kalau kita perhatikan, Brimob memang berbeda dengan unit-unit lain di Polri," tambahnya.
Kasus tewasnya anak di bawah umur ini diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian untuk membenahi doktrin satuan agar selaras dengan napas kepolisian sipil yang mengayomi masyarakat.
Sebagai informasi, kronologi kasus ini disebabkan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) tewas usai diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum Brimob, Bripda MS, di Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026.
"Waktu anak saya sampai di TKP, Brimob ini sudah standby di atas trotoar. Kemudian dia pukul AT yang berada di belakang," ujar ayah korban, Riziq Tawakal.
Hantaman tersebut membuat korban terpelanting dari sepeda motornya. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit dengan merekayasa informasi awal sebagai korban kecelakaan lalu lintas, namun nyawa remaja tersebut tidak tertolong pada pukul 12.30 WIT.
"Ancaman sanksinya (bagi Bripda MS) adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses penegakan hukum dan kode etik pun dilaksanakan secara cepat," tegas Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Buntut dari penganiayaan mematikan tersebut, Bripda MS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan serta pemeriksaan maraton di Propam Polda Maluku. (*)