JAKARTA AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan tiga mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air kementerian itu.
"Kami menetapkan tersangka inisial DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025–Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma di Jakarta, Kamis.
Selain itu, penyidik Kejati Jakarta juga menetapkan tersangka terhadap RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Adapun peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta pada beberapa proyek di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
"Sedangkan peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ucap dia.
Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Tiga tersangka telah ditahan sejak Kamis ini sampai 20 hari ke depan di mana DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, DP disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANT/RAI)