JAKARTA, AFU.ID - Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Bekasi. Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan tersangka.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Gefri Agitia, menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Richard lantaran ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
"Kami sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya. Kami tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah dari 5 tahun," kata Gefri Agitia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5/2026).
Richard dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Menurut Gefri, kecelakaan ini murni dipicu oleh faktor kelalaian dari pengemudi taksi tersebut.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi atas nama Richard Rudolf Paselima” tutur Gefri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Gefri memaparkan, insiden bermula saat taksi Green SM melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Namun, saat tengah melintasi rel perlintasan sebidang, mobil tersebut mendadak mati mesin dan mogok di tengah jalur 1.
Di saat yang sama, KRL yang dikemudikan oleh masinis berinisial S datang dari arah barat menuju ke timur. Karena jarak yang sudah dekat, kereta tersebut langsung menghantam taksi listrik tersebut. Imbas dari tabrakan ini, mobil taksi mengalami kerusakan parah dan perjalanan KRL terpaksa terhenti.
Terkait status masinis KRL, Kompol Gefri Agitia memastikan bahwa yang bersangkutan bersih dari jerat hukum pidana. Hal ini dikarenakan regulasi yang berlaku menempatkan kereta api sebagai prioritas utama saat melintas.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 124 UU Perkeretaapian. Dalam pasal itu, ditegaskan bahwa pengguna jalan memiliki kewajiban hukum untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat berada di perlintasan sebidang.
Lebih lanjut, Gefri menerangkan bahwa proses hukum penanganan kasus ini akan dikategorikan sebagai tindak pidana ringan atau perkara cepat.
"Perkara lakalantas KRL vs Taxi Green SM merupakan kategori perkara tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut," pungkasnya. (FAD)