JAKARTA AFU.ID — Pemerintah menilai penanganan 136 perlintasan sebidang di jalan nasional membutuhkan anggaran sekitar Rp30 triliun untuk meningkatkan keselamatan transportasi.
Ratusan titik perlintasan tersebut menjadi fokus penanganan karena masih menjadi jalur rawan kecelakaan dan tersebar di berbagai wilayah yang memerlukan pembangunan infrastruktur keselamatan.
Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana, mengatakan pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk menangani 136 lokasi perlintasan sebidang secara nasional yang menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Dari sisi kebutuhan konstruksi, estimasi biaya untuk penanganan 136 lokasi (perlintasan sebidang) tersebut ini mencapai sekitar Rp30 triliun," kata Diana.
Diana menyampaikan penanganan perlintasan sebidang menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran mobilitas dan konektivitas wilayah di berbagai daerah Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat 4.242 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia dengan 184 lokasi berada dalam kewenangan jalan nasional yang memerlukan perhatian berkelanjutan.
Dari total 184 lokasi perlintasan sebidang pada jalan nasional tersebut, sebanyak 48 lokasi telah berhasil ditangani melalui berbagai pembangunan infrastruktur keselamatan transportasi yang mendukung konektivitas.
Dengan demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menangani 136 lokasi perlintasan sebidang yang tersebar di tujuh provinsi dengan tingkat kebutuhan penanganan yang berbeda.
"Sebaran 136 lokasi tersebut berada di tujuh provinsi (dengan rincian) Sumatera Utara 27 lokasi, Sumatera Barat tujuh lokasi, Sumatera Selatan 18 lokasi, Banten delapan lokasi, Jawa Barat 13 lokasi, Jawa Tengah 16 lokasi dan Jawa Timur 47 lokasi," lanjut Diana.
Lebih lanjut dia mengatakan perhitungan kebutuhan biaya dilakukan berdasarkan estimasi konstruksi rata-rata sekitar Rp350 juta hingga Rp400 juta per meter sesuai karakteristik dan kebutuhan teknis masing-masing lokasi.
Pemerintah menilai skala pekerjaan tersebut memerlukan perencanaan matang agar penggunaan anggaran berjalan efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi keselamatan pengguna jalan dan kereta api.
Prioritas pelaksanaan akan ditentukan berdasarkan tingkat risiko keselamatan, kebutuhan konstruksi, serta kesiapan pembebasan lahan sehingga setiap proyek dapat berjalan lebih terukur dan tepat sasaran.
Diana menyebutkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni pembangunan simpang tak sebidang berupa flyover atau underpass; peningkatan sistem keamanan perlintasan kereta api; serta penutupan perlintasan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan. (ANT/RAI)