JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan penukaran uang asing oleh salah satu tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa seorang pemilik money changer berinisial DS sebagai saksi pada 21 Mei 2026.
“Saksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, (22/5/2026)
Tersangka yang dimaksud adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Ia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK kemudian menetapkan tersangka tambahan, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan pemilik money changer menjadi bagian dari penelusuran aliran uang dalam kasus korupsi Bea Cukai. (ANT/RHU)