JAKARTA, AFU.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk tidak keliru menafsirkan usulannya terkait penindakan pelaku begal di jalanan. Sahroni menegaskan bahwa aparat kepolisian harus melakukan tindakan tembak terukur untuk melumpuhkan, bukan eksekusi tembak mati.
Dia mengkhawatirkan opini yang bergulir dari Kementerian HAM justru akan membuat publik bingung dan salah persepsi terhadap diskresi aparat keamanan di lapangan.
"Jangan salah terima Pak Menteri HAM, wah gawat nanti bisa sesat," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).
Sahroni sepakat bahwa merampas nyawa pelaku kriminal di tempat secara sengaja adalah bentuk pelanggaran HAM. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tindakan tegas dan taktis untuk melumpuhkan ancaman seketika sangat berbeda dengan tembak mati.
Lebih lanjut, Syahroni meminta Menteri HAM ikut menyokong langkah kepolisian dalam menerapkan prosedur tembak di tempat yang terukur. Menurutnya, payung dukungan moral bagi Polri mutlak diperlukan demi mengembalikan rasa aman warga.
"Pak Menteri harusnya dukung sikap Polri tentang tembak di tempat supaya masyarakat tidak punya ketakutan di jalan-jalan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pelaku kejahatan seperti begal maupun teroris tidak boleh ditembak mati. Hal tersebut disampaikan Pigai saat ditemui wartawan di Kota Bandung, Rabu (20/5/2026).
Menurut Pigai, pelaku kekerasan wajib diproses hukum dan nyawanya tidak boleh dirampas demi menghormati hak hidup serta menjaga sumber informasi penting bagi penegak hukum.
"Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," ujar Pigai.
Pigai juga menyoroti pandangan sebagian masyarakat yang mendesak tindakan instan terhadap pelaku kejahatan. Ia menegaskan bahwa merampas hak hidup warga negara tanpa melalui prosedur hukum adalah sebuah pelanggaran berat.
"Masyarakat yang menyetujui itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM," pungkasnya. (FAD)