JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah merumuskan empat bentuk pelindungan khusus untuk membebaskan para aktivis hak asasi manusia dari ancaman kriminalisasi dan kekerasan melalui draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris membenarkan perumusan draf tersebut dan menegaskan revisi undang-undang ini akan menjadi payung hukum pasti bagi para pekerja advokasi, yang di dalam draf kini secara resmi didefinisikan sebagai Pembela HAM.
“Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” ungkap Novita dalam di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Empat Pelindungan Aktivis HAM dalam Draf Revisi
Berdasarkan draf revisi yang dipublikasikan pada laman resmi Kementerian HAM pada (22/5), penjabaran wujud pelindungan tersebut tertuang dalam Pasal 116 ayat (2) yang disusun dalam bentuk narasi regulasi menyeluruh.
Pelindungan tersebut mencakup penjagaan dari intimidasi dan kekerasan, pembelaan dari gugatan perdata maupun tuntutan pidana melalui bantuan hukum, penjagaan privasi dan dukungan psikologis, serta pelindungan khusus bagi Pembela HAM yang berasal dari kelompok rentan.
Menteri HAM, Natalius Pigai sebelumnya juga telah menyatakan pengaturan secara spesifik pada tingkatan undang-undang ini sangat mendesak untuk segera disahkan, mengingat tingginya kerentanan posisi para aktivis saat bekerja di lapangan.
“Untuk perlindungan terhadap aktivis HAM itu penting karena mereka rentan sekali untuk dikriminalisasi atau mendapat kekerasan. Oleh karena itulah, maka yang pertama menyampaikan keinginan untuk perlu adanya perlindungan terhadap aktivis HAM melalui regulasi itu,” ujar Pigai di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, Pigai menegaskan kekuatan hukum yang mengikat dan setingkat undang-undang adalah syarat mutlak agar kebijakan pelindungan ini tidak lemah atau mudah dipatahkan saat diimplementasikan dalam ranah hukum praktis.
Sebagai informasi, draf revisi undang-undang ini telah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera diproses. Regulasi terbaru ini juga menghapus frasa "aktivis HAM" menjadi "Pembela HAM" yang turut mencakup perlindungan khusus bagi kelompok spesifik seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, etnis minoritas, hingga orang lanjut usia. (NAD)