JAKARTA, AFU.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap Deputi Koordinator KontraS Andrie Yunus dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi mendapat perhatian Parlemen Eropa. Kamis (21/5/2026), Parlemen Eropa resmi mengeluarkan resolusi bernormor P10_TA(2026)0187 terkait pelanggaran HAM dan perlindungan aktivis di Indonesia.
Salinan resolusi Parlemen Eropa tersebut diterima redaksi AFU.ID, pada Jumat (22/5/2026). Dari salinan dokumen itu, diketahui, Parlemen Eropa menuntut investigasi cepat, menyeluruh, transparan, dan independen atas serangan air keras terhadap Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi.
"Mendesak proses peradilan seluruh pelaku dan dalang utama dilakukan melalui pengadilan sipil, bukan pengadilan militer, guna mengakhiri impunitas," demikian ditegaskan Resolusi Parlemen Eropa tersebut.
Selain itu, dalam resolusi itu, Parlemen Eropa juga menyoroti penyempitan ruang sipil, represi terhadap pembela HAM, jurnalis, dan aktivis lingkungan di Indonesia. Mereka juga meminta Indonesia meninjau ulang regulasi represif dan menjamin lingkungan aman bagi aktivis dari pengawasan serta intimidasi.
"Menekankan kepatuhan terhadap komitmen HAM dan lingkungan dalam hubungan kemitraan strategis serta rantai pasok antara Uni Eropa dan Indonesia," demikian dikutip dari Resolusi tersebut.
Berikut adalah terjemahan lengkap dari seluruh isi dokumen tersebut ke dalam bahasa Indonesia:
Parlemen Eropa
2024-2029
TEKS YANG DIADOPSI
P10_TA(2026)0187
Kasus pembela hak asasi manusia dan lingkungan Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi di Indonesia
Resolusi Parlemen Eropa tanggal 21 Mei 2026 tentang kasus pembela hak asasi manusia dan lingkungan Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi di Indonesia (2026/2738(RSP))
Parlemen Eropa,
– Menimbang resolusi-resolusi sebelumnya mengenai Indonesia,
– Menimbang Aturan 150(5) dan 136(4) dari Aturan Prosedurnya,
A. Menimbang bahwa pada bulan Maret 2026, Andrie Yunus, seorang perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diserang dengan air keras di Jakarta setelah merekam sebuah podcast tentang remiliterisasi dan peninjauan kembali (judicial review) di Indonesia; menimbang bahwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Indonesia didakwa di hadapan pengadilan militer meskipun ada temuan kredibel yang mengindikasikan keterlibatan pelaku tambahan dan kemungkinan rantai komando, dan kekhawatiran terus berlanjut mengenai pengalihan kasus tersebut dari yurisdiksi sipil ke yurisdiksi militer;
B. Menimbang bahwa aktivis lingkungan Muhammad Rosidi, seorang pengampanye melawan penambangan timah ilegal dan penyelundupan, juga menjadi korban serangan air keras pada bulan Februari 2026;
C. Menimbang bahwa ruang sipil di Indonesia semakin menyusut, dan terdapat peningkatan represi terhadap pembela hak asasi manusia, jurnalis, aktivis serikat pekerja, mahasiswa, dan aktivis lingkungan, diskriminasi terhadap minoritas, tindakan keras terhadap kritik, serta kekerasan di Papua dan Papua Barat; menimbang bahwa reformasi hukum baru-baru ini memperluas kekuasaan militer atas sektor sipil, termasuk melalui pengadilan militer, yang merusak pengawasan sipil, membatasi kebebasan fundamental, dan berisiko memperkuat impunitas;
D. Menimbang bahwa Indonesia tetap menjadi salah satu mitra strategis Uni Eropa di Indo-Pasifik dan merupakan aktor penting dalam membina keamanan regional;
1. Menyatakan keprihatinan serius atas serangan terhadap Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi, serta atas pola kekerasan yang lebih luas terhadap pembela hak asasi manusia dan lingkungan di Indonesia; menekankan risiko yang dihadapi oleh para pembela lingkungan di Indonesia, terutama mereka yang mengungkap aktivitas ekstraktif ilegal;
2. Menyerukan kepada pihak berwenang untuk melakukan investigasi yang cepat, menyeluruh, transparan, dan independen terhadap kedua serangan tersebut dan untuk mengadili semua pelanggar hak asasi manusia, termasuk para dalang (aktor intelektual), di pengadilan sipil guna mengakhiri impunitas;
3. Sangat prihatin atas rencana pemerintah yang berisiko semakin membatasi kebebasan berekspresi, termasuk rancangan undang-undang tentang disinformasi, penyiaran, dan keamanan siber, serta rencana untuk menyaring dan menyertifikasi pembela hak asasi manusia guna menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum;
4. Menyerukan kepada Indonesia untuk mempertimbangkan kembali dan secara substansial mengubah undang-undang yang represif serta menjamin lingkungan yang aman bagi pembela hak asasi manusia, aktivis lingkungan, serikat pekerja, dan jurnalis, yang bebas dari pengawasan, pelecehan, dan pembalasan;
5. Mendesak Uni Eropa dan Negara-negara Anggota untuk mengintensifkan keterlibatan dengan Indonesia, termasuk di tingkat tertinggi dan di forum internasional, guna mengatasi situasi hak asasi manusia yang memburuk, khususnya di Papua dan Papua Barat, termasuk melalui Dialog Hak Asasi Manusia Uni Eropa-Indonesia;
6. Menyoroti peran Indonesia sebagai mitra strategis bagi Uni Eropa dan mitra wicara utama dalam mengatasi tantangan regional, mulai dari keamanan ekonomi dan degradasi lingkungan hingga keamanan regional dan kebebasan navigasi; menyerukan kepada Uni Eropa untuk menegakkan komitmen hak asasi manusia, ketenagakerjaan, dan lingkungan dalam semua hubungannya dengan Indonesia; menyerukan kepada Komisi untuk mendanai perlindungan bagi pembela hak asasi manusia; menekankan pentingnya menerapkan uji tuntas rantai pasok yang menyeluruh;
7. Menginstruksikan Presidennya untuk meneruskan resolusi ini kepada Dewan, Komisi, Wakil Presiden/Perwakilan Tinggi (VP/HR), Negara-negara Anggota Uni Eropa, serta Pemerintah dan Parlemen Indonesia.
Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri saat ini masih berlangsung di ranah Peradilan Militer. Perkara ini menyeret Empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis/BAIS sebagai terdakwa.
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer yang seharusnya dibacakan pada 20 Mei kemarin terpaksa ditunda karena adanya pemeriksaan saksi ahli tambahan tersebut.
Sidang pemeriksaan ahli dari penasihat hukum terdakwa dijadwalkan pada 2 Juni 2026. Sedangkan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada 3 Juni 2026.
Akibat penyiraman air keras ini, menurut keterangan dokter spesialis mata dr. Faraby Martha, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rabu (20/5/2026), Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada mata kanan.
Sementara, tim kuasa hukum Andrie curiga kepolisian melakukan penghentian penyidikan secara terselubung karena melimpahkan kasus ini ke Puspom TNI. Karena itulah, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar polisi melanjutkan pengusutan jika barang bukti fisik sudah tidak di tangan polisi. Mereka menuntut agar polisi membuka kembali penyidikan umum secara transparan. Sidang pertama pra peradilan ini sendiri telah bergulir pada Selasa, (19/5/2026).
Andrie Yunus dan koalisi warga sipil tidak ingin kasus ini hanya berhenti di Pengadilan Militer yang rentan impunitas. Pada April 2026, mereka membuat laporan baru ke Bareskrim Polri, yang kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan fokus pada dugaan percobaan pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme.
Pada 19 Mei 2026, polisi memeriksa saksi dari tim investigasi independen (termasuk aktivis Ravio Patra) yang membawa analisis rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku pada malam kejadian (12 Maret 2026).
Berdasarkan analisis CCTV independen, tim advokasi menemukan ada sekitar 16 orang yang diduga terlibat dalam merencanakan dan mengeksekusi serangan terhadap Andrie. Dari 16 orang tersebut, baru 3-4 orang yang teridentifikasi sebagai anggota TNI.
Sementara 13 orang lainnya diduga kuat merupakan warga sipil atau pihak lain yang belum teridentifikasi. Laporan baru ini mendesak polisi untuk mengejar 13 pelaku sipil dan membongkar aktor intelektual (dalang utama) di balik perintah serangan tersebut.
Amnesty International ikut menyoroti kasus ini. Mereka menilai, sebelum dan sesudah serangan air keras, Andrie Yunus menjadi target kampanye disinformasi dan pembunuhan karakter secara masif di media sosial (seperti TikTok).
Akun-akun anonim dan beberapa akun yang terafiliasi dengan militer menuduh Andrie sebagai "agen asing" karena vokalnya KontraS dalam menolak revisi UU TNI (RUU TNI) pada tahun 2025 lalu.
Tekanan internasional ini juga yang melahirkan Resolusi Parlemen Eropa pada 21 Mei 2026, yang secara resmi mendesak Pemerintah Indonesia membawa kasus ini ke peradilan umum (sipil) dan menuntut pengusutan rantai komando hingga ke tingkat tertinggi.
MAR