JAKARTA, AFU.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai aktivitas korporasi, khususnya PT Toba Pulp Lestari, menjadi salah satu penyebab yang memperparah banjir bandang di kawasan Tapanuli pada November lalu.
Melalui gugatan intervensi di Pengadilan Negeri Medan, WALHI meminta PT TPL bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Sibundong yang berdampak pada masyarakat dan ekosistem.
Direktur WALHI Sumatra Utara, Rianda Purba, mengatakan objek gugatan berada di Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara. WALHI menemukan sekitar 1.200 hektare lahan terbuka bekas konsesi PT TPL di hulu DAS Batang Toru dan 1.600 hektare lahan terbuka di DAS Sibundong yang dibiarkan tanpa tutupan hampir setahun.
Menurut Rianda, kawasan tersebut merupakan daerah tangkapan air penting yang selama bertahun-tahun dibuka untuk tanaman eukaliptus.
"Ketika kawasan hulunya rusak, runoff air menjadi tidak terkendali dan memicu banjir besar di wilayah hilir," kata Rianda dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).
Ia menyebut dampak bencana ekologis paling terasa di wilayah DAS Batang Toru, mulai dari Tarutung, Sipirok, Batang Toru hingga kawasan muara sungai. Menurutnya, derasnya aliran air dari kawasan hulu yang rusak menyebabkan kerusakan parah di sepanjang aliran sungai.
"Nah kita tahu wilayah DAS Batang Toru itu dampaknya paling signifikan pada bencana ekologis November lalu. Sepanjang sungai Batang Toru itu hancur," ujarnya.
Di DAS Sibundong, banjir juga berdampak pada masyarakat di Sorkam, Tapanuli Tengah. WALHI menerima laporan warga kehilangan rumah dan mengalami kesulitan pangan selama satu hingga dua minggu pascabencana.
Selain merusak permukiman dan lahan masyarakat, WALHI menilai bencana tersebut turut menghancurkan habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra di bentang alam Batang Toru.
"Koridor satwa ikut hancur karena hutan terkena gerusan runoff air dari kawasan hulu yang tidak lagi terkendali," ucapnya.
WALHI menilai gugatan Menteri Lingkungan Hidup belum cukup memulihkan keseluruhan ekosistem. Karena itu, organisasi tersebut meminta PT TPL diwajibkan melakukan pemulihan menyeluruh, termasuk habitat satwa dan koridor ekologis.
Eksekutif Nasional WALHI, Puspa Dewi, mengatakan dampak sosial dan ekonomi masih dirasakan masyarakat enam bulan setelah bencana. Banyak warga disebut masih tinggal di pengungsian dan belum mendapat pemulihan yang layak.
"Enam bulan setelah bencana ekologis terjadi, kondisinya masih belum pulih. Banyak dampak yang sampai hari ini belum tertangani," kata Puspa.
Berdasarkan data BNPB per 22 Mei, lebih dari 100 ribu jiwa masih berada di pengungsian. Puspa menyebut kerusakan lingkungan juga menghancurkan lahan pertanian dan kebun warga, terutama yang dikelola kelompok perempuan.
"Banyak wilayah kelola rakyat yang hancur dan sampai hari ini belum bisa dimanfaatkan kembali. Itu berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, terutama perempuan," ujarnya.
Menurutnya, bantuan pemerintah bagi penyintas masih belum memadai. Warga di hunian sementara hanya menerima bantuan hidup sekitar Rp15 ribu per hari dan uang tunggu hunian Rp600 ribu per bulan.
"Tentu itu tidak mencukupi dengan kondisi sekarang, apalagi pemulihan lingkungan juga belum terjadi," ucapnya.
WALHI juga menilai lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi menyebabkan kerugian ekologis dan sosial terus berulang.
"Kalau penegakan hukum terhadap korporasi yang menyebabkan bencana ekologis tidak dilakukan secara serius, negara akan terus mengalami kerugian," jelasnya.
Selain itu, WALHI mendesak pemerintah mengevaluasi izin sektor kehutanan dan pertambangan yang dinilai mengabaikan daya dukung lingkungan.
"Bencana ekologis ini adalah akumulasi dari izin-izin yang diberikan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian," tuturnya. (FAD)