JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah berencana memperluas kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang salah satunya akan mencakup pemberian kewenangan penyidikan serta penguatan daya ikat rekomendasi lembaga.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris menampik isu penyusunan aturan secara sepihak dan menegaskan bahwa draf penguatan wewenang ini telah dirumuskan secara inklusif bersama masyarakat sipil, akademisi, hingga pimpinan Komnas HAM sendiri.
"Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak," tegas Novita dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, dikutip Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
11 Kewenangan Baru Komnas HAM
Berdasarkan draf revisi Pasal 84 ayat (1) yang dipublikasikan Kementerian HAM pada (22/5), tertuang 11 kewenangan baru yang dijabarkan secara naratif.
Kewenangan tersebut meliputi hak pemanggilan pihak terkait dan saksi, peninjauan tempat kejadian, penyitaan dokumen atau data digital, serta inspeksi rumah tahanan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Selain itu, Komnas HAM juga berwenang bertindak sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), menjalin kerja sama internasional, hingga menyerahkan rekomendasi penyelesaian kasus secara langsung kepada Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait terobosan penambahan kewenangan penyidikan bagi Komnas HAM, Novita menyebut rancangan tersebut merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah untuk membenahi efektivitas penegakan hukum secara nasional.
"Memasukkan substansi penyidik menjadi salah satu bagian dari fungsi yang dilakukan Komnas HAM, itu menjadi bagian dari komitmen penguatan," tuturnya.
Harmonisasi Aturan dengan Kejaksaan Agung
Pengaturan fungsi penyidikan oleh Komnas HAM ini nantinya akan beririsan erat dengan revisi Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM, mengingat wewenang penyidikan kasus pelanggaran berat saat ini masih dipegang secara mutlak oleh Kejaksaan Agung.
"Menteri HAM sudah bertemu dengan Jaksa Agung dan bagaimana pengaturannya nanti di revisi Undang-Undang Nomor 26, ya nanti kita akan bahas pada waktunya," jelas Novita.
Lebih jauh, Novita menyoroti kelemahan sistem lama di mana rekomendasi Komnas HAM kerap menemui jalan buntu saat implementasi, sehingga pemerintah katanya, perlu merumuskan norma khusus agar hasil evaluasi lembaga tersebut memiliki kekuatan mengikat.
"Rekomendasi Komnas HAM perlu diperkuat. Oleh karena itu, di dalam rancangan undang-undang itu diatur normanya," ungkapnya.
Sebagai informasi, proses penyusunan draf revisi penguatan kewenangan Komnas HAM ini masih berada dalam tahapan uji publik, sebelum nantinya dilanjutkan menuju tahap harmonisasi akhir bersama Kementerian Hukum dan lembaga negara terkait. (NAD)