JAKARTA, AFU.ID – Dua terdakwa korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak divonis 1 sampai 1,6 tahun penjara. Dua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah divonis 1 tahun penjara.
Dilansir dari IDNTimes, ketua majelis hakim pengadilan, Sinta G Pasaribu juga mewajibkan kedua tersangka tersebut membayar denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan maka harta kekayaannya akan dilelang.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 20 KUHPidana.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa Oya Masri hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp100 juta. Dan apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,3 miliar atau pidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.
Sedangkan Fahrullah sebelumnya dituntut JPU 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam kasus ini, sejumlah 2 terdakwa lainnya yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, divonis bebas oleh hakim.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Sinta dikutip dari Detiknews, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti masing-masing Rp 123 juta dan Rp559 juta.
Dalam kasus rasuah ini diusut Kejari Lebak sejak tahun 2025. Kasus ini bermula saat perusahaan pelat merah tersebut diguyur dana penyertaan modal dari APBD sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2020.
Modal jumbo itu sedianya dialokasikan terdakwa untuk mendanai 3 program utama. Proyek tersebut meliputi sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), perbaikan pompa air, hingga belanja operasional non-investasi.
Namun, jaksa mengendus sederet kejanggalan. Meski laporan transaksi menunjukkan pembayaran sudah lunas 100 persen, realisasi fisik di lapangan justru melempem dan tidak tuntas.
Kejari Lebak juga menemukan indikasi penggelembungan (markup) harga satuan, pengerjaan yang menabrak Rencana Teknis Anggaran (RTA), hingga kongkalikong dalam pengondisian pemenang tender. Alhasil, petualangan culas ini berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar. (NAD).