JAKARTA, AFU.ID - Kuasa hukum keluarga almarhum Kepala Cabang (Kacab Bank), Mohamad Ilham Pradipta menyatakan akan menyurati panglima TNI dan Oditur usai pemberian vonis terhadap 3 terdakwa dalam kasus pembunuhan. Kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin menyebut pihaknya telah kecewa atas tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana yang dinilai semestinya sesuai dengan tindak pidana ketiga terdakwa.
“Kami akan kirim surat ke oditur karena oditur wajib mengajukan banding,” ujar Marselinus dikutip dari Tribunnews, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Dua dari tiga terdakwa pembunuhan M. Ilham Pradipta dijatuhkan hukuman pemecatan dari TNI dan restitusi oleh majelis hakim pengadilan militer pada Rabu (3/6/2026). Dua terdakwa tersebut yakni Mochamad Nasir dan Feri Herianto.
Atas tindak pidana pembunuhan tersebut, kedua terdakwa ini diwajibkan majelis hakim membayar restitusi kepada keluarga korban. Dengan total restitusi Rp1,2 miliar. Dalam hal ini, restitusi Nasir sejumlah Rp750 juta dan Feri sejumlah Rp500 juta yang masing-masing harus dibayar paling lambat 30 hari setelah vonis telah inkrah.
Sementara itu, terdakwa 3, Frengky Yaru tidak dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI karena perannya yang dinilai pasif dalam kasus tersebut. Dalam sidang vonis tersebut, ia terbukti hanya terlibat dalam tindak pidana penculikan, dan bukan sebagai eksekutor langsung yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. “Ia juga menerima uang sebesar 1 juta rupiah,” ujar hakim.
Dalam hukuman penjara kepada 3terdakwa ini, Nasir mendapat vonis paling tinggi yakni 13 tahun penjara, kemudian disusul Feri Herianto divonis 7 tahun penjara, dan Frenky Yaru divonis 1 tahun penjara. (NAD)