JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap yang kembali menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan BPK Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 pada awal 2026.
“Jadi, pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Taufik, BPK kemudian menemukan hasil audit yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Edison selaku bupati diduga memerintahkan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Rusdi saat itu menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
“Kemudian pada Mei 2026, EDS selaku Bupati memerintahkan RSH selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan tahun 2026, dan sebelumnya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk melakukan pengurusan LHP BPK yang tadi ada temuan,” ujar Taufik.
KPK menyebut Edison meminta Rusdi berkomunikasi dengan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga. Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara pihak swasta berinisial MYN.
Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga disebut membahas kebutuhan uang untuk mengubah temuan audit BPK.
“Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG tadi melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK dari pemeriksaan laporan keuangan 2025,” kata Taufik.
Taufik mengatakan Angga menyampaikan kebutuhan uang sekitar Rp1,6 miliar agar temuan BPK dapat diubah.
“Setelah terjadi kesepakatan, AGG kemudian mempersiapkan pasukan. Ini istilah yang kami temukan dari hasil-hasil pemeriksaan dan barang bukti,” ujarnya.
KPK menyebut Angga kemudian berkoordinasi dengan ASN BPK Sumatera Selatan Titin Rita Lestari untuk mengubah hasil audit BPK. Di sisi lain, Abi disebut mengumpulkan uang dan mendistribusikannya kepada Angga maupun MYN.
Kasus dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Operasi itu menjadi OTT ke-12 KPK sepanjang 2026.
Pada 9 Juni 2026, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka itu adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Dalam perkara dugaan suap pengondisian audit BPK, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta Titin Rita Lestari.
Titin merupakan ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Kasus ini membuat perkara Muara Enim melebar dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa ke dugaan pengondisian audit keuangan daerah. KPK kini menelusuri aliran uang dan peran para pihak dalam upaya mengubah temuan audit BPK tersebut. (RHU)