JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta dan satu unit mobil dalam kasus dugaan suap pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan barang bukti itu diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK.
“Tim KPK dalam kegiatan penyelidikan tertutup kemarin juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100 juta dari AGG, uang tunai Rp100 juta dari MYN, dan kendaraan roda empat, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Taufik menjelaskan AGG merupakan Augusz Dewanggara, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, MYN disebut sebagai pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Kasus dugaan suap audit BPK Muara Enim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang di dua lokasi berbeda.
Lima orang ditangkap di Jakarta, sedangkan lima lainnya ditangkap di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka itu adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI.
Operasi lanjutan itu menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta Titin Rita Lestari.
Titin merupakan ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Perkara ini membuat kasus Muara Enim tidak hanya berhenti pada dugaan suap pengadaan barang dan jasa. KPK kini juga menelusuri dugaan pengondisian audit BPK yang seharusnya menjadi instrumen pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan penyitaan uang tunai, mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik, KPK masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian hasil audit tersebut. (RHU)