AFU.id

Anggota DPRD Nonaktif Dituntut 2 Tahun dalam Korupsi Sarung dan Mukena

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Anggota DPRD Nonaktif Dituntut 2 Tahun dalam Korupsi Sarung dan Mukena
Ahmad Zainuri menjalani sidang tuntutan dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi