JAKARTA, AFU.ID — Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang Kementerian Perdagangan didakwa merugikan negara Rp39,4 miliar. Kerugian itu diduga muncul dari pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang Kemendag periode 2017–2019.
Ketiga terdakwa merupakan aparatur sipil negara Kementerian Perdagangan. Mereka adalah Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar selaku anggota pokja.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng mengatakan para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Para terdakwa telah melakukan perbuatan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, suatu korporasi,” kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya Bani sebesar Rp680 juta. Namun, Bani disebut mengakui hanya menerima Rp80 juta.
Selain itu, jaksa menyebut PT Piramida Dimensi Milenia memperoleh keuntungan Rp39,4 miliar. Keuntungan tersebut berasal dari selisih pembayaran negara sebesar Rp44,5 miliar dengan biaya produksi sebenarnya yang disebut hanya Rp5,09 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Bani menerima permintaan Pejabat Pembuat Komitmen Putu Indra Wijaya untuk mengondisikan proses pemilihan penyedia. Proses itu diduga diarahkan agar perusahaan yang dikendalikan Bambang Widianto dan Mashur dapat memenangkan lelang.
Pengondisian tersebut membuat PT Piramida Dimensi Milenia dan PT Arjuna Putra Bangsa dapat menjadi pemenang lelang pengadaan gerobak tahun 2018.
Jaksa menyebut Bani mengetahui kesepakatan itu bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas pokja pemilihan. Namun, Bani tetap menerima pengondisian tersebut.
Bani bersama Ryno juga disebut menghadiri pertemuan terpisah dan tertutup dengan Putu. Pertemuan itu diduga membahas penyusunan Kerangka Acuan Kerja hasil peninjauan yang isinya dibuat berbeda dari hasil rapat kajian ulang resmi.
“Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM KSO PT APB dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop, peralatan, izin usaha industri, dan pengalaman yang diperlukan,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut Bani kemudian menyusun dokumen pemilihan dengan menggunakan KAK yang telah direkayasa. KAK itu diduga sengaja dibuat untuk mengakomodasi PT PDM KSO PT APB yang tidak memenuhi kualifikasi.
Selain itu, jaksa menyebut Bani tidak mengklarifikasi kesamaan alamat IP yang digunakan beberapa peserta lelang. Padahal, kesamaan IP dinilai sebagai indikasi adanya persekongkolan antar peserta lelang.
“Namun terdakwa Bani secara sengaja tidak melakukan klarifikasi atas hal ini dan tetap melanjutkan proses evaluasi karena sejak awal terdakwa sudah bersepakat memenangkan perusahaan tersebut,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut Bani meloloskan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. PT PDM dan PT APB disebut tidak memiliki sendiri workshop, peralatan produksi, izin usaha, tenaga kerja, dan dukungan perusahaan pendukung sebagaimana dipersyaratkan.
“Hanya formalitas administrasi dan terdakwa Bani mengetahui hal ini,” ujar jaksa.
Akibat proses tersebut, PT PDM dan PT APB ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan skor tertinggi 85,65. Kontrak pengadaan kemudian ditandatangani dengan nilai Rp49,69 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak dalam 75 hari kalender.
Sebagai imbalan, jaksa menyebut Bani menerima uang secara bertahap dari Mashur atas arahan Bambang. Total uang yang disebut diberikan mencapai Rp680 juta, meski Bani mengaku hanya menerima Rp80 juta.
Jaksa menilai perbuatan Bani menjadi mata rantai penting dalam timbulnya kerugian negara. Tanpa penetapan PT PDM KSO PT APB sebagai pemenang lelang oleh pokja pemilihan, kontrak pengadaan tidak akan ditandatangani dan pembayaran dari kas negara tidak dapat dilakukan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RHU)