JAKARTA, AFU.ID — Rencana pengalihan aksi mahasiswa dari Bundaran HI ke Patung Kuda atau kawasan DPR/MPR RI memunculkan pertanyaan mengenai batas pengaturan demonstrasi di ruang publik. Polisi beralasan kawasan Bundaran HI memiliki aktivitas perekonomian dan kegiatan masyarakat yang perlu tetap dijaga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi untuk mengalihkan massa mahasiswa yang akan berunjuk rasa di Bundaran HI. Menurut dia, penyampaian aspirasi lebih tepat dilakukan di titik lain seperti Patung Kuda atau depan DPR/MPR.
“Iya, memang kita ketahui bahwa seputaran Bundaran HI itu bukan merupakan tempat yang untuk menyampaikan aspirasi. Karena memang ada kegiatan-kegiatan perekonomian, kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya,” kata Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Budi mengatakan Direktorat Intelijen Polda Metro Jaya telah berkomunikasi agar titik aksi dapat dialihkan dari Bundaran HI. Ia menyebut pengalihan itu tetap dimaksudkan agar aspirasi mahasiswa tersampaikan dengan baik.
“Dan kami juga dari Direktorat Intelijen sudah berkomunikasi untuk mengalihkan titik tadi di Bundaran HI bisa di sekitar Patung Kuda ataupun di depan DPR/MPR. Sehingga aspirasinya juga tersampaikan dengan baik dan ini juga dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Penggunaan alasan aktivitas ekonomi dalam pengalihan lokasi demonstrasi menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara ketertiban umum dan hak warga menyampaikan pendapat. Di satu sisi, aparat berkewajiban menjaga lalu lintas, keselamatan, dan aktivitas masyarakat. Di sisi lain, demonstrasi juga membutuhkan ruang publik yang terlihat agar pesan politiknya tidak kehilangan daya tekan.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi. Undang-undang tersebut memang mengatur kewajiban menjaga ketertiban umum dan menghormati hak orang lain, tetapi pembatasan lokasi perlu memiliki dasar yang jelas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bundaran HI tidak termasuk dalam daftar lokasi yang secara eksplisit dikecualikan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, pernyataan bahwa kawasan tersebut bukan tempat menyampaikan aspirasi dapat memunculkan perdebatan, terutama jika dikaitkan dengan fungsi Bundaran HI sebagai ruang publik strategis di pusat Jakarta.
Aksi mahasiswa hari ini membawa sejumlah tuntutan terhadap kebijakan pemerintah. Tuntutan itu mencakup penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, penghentian Program Makan Bergizi Gratis serta Koperasi Desa Merah Putih, hingga kritik terhadap militerisme di ranah sipil.
Dengan isu yang menyasar kebijakan negara, lokasi aksi memiliki makna politik. Bundaran HI menjadi simbol ruang publik pusat kota, sedangkan Patung Kuda dan DPR/MPR merupakan titik yang lebih dekat dengan pusat kekuasaan politik dan lembaga negara.
Polda Metro Jaya menyiapkan 6.088 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan aksi mahasiswa. Personel tersebut terdiri atas 500 anggota TNI, 1.000 personel Korbrimob, 200 personel Korps Sabhara, 3.802 personel Polda Metro Jaya, dan 586 personel Polres Metro Jakarta Pusat.
Budi mengatakan pengamanan dilakukan di empat titik, yakni sekitar DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda, dan Cikini Raya. Polisi menyatakan kehadiran aparat bertujuan memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.
“Kegiatan ini meliputi pengamanan, yang pertama di wilayah seputaran DPR/MPR RI, yang kedua seputaran Bundaran HI, yang ketiga seputaran Patung Kuda, dan keempat seputaran Cikini Raya,” kata Budi.
Ia juga memastikan personel TNI-Polri yang bertugas tidak membawa senjata api. Polisi diminta bersikap sabar, humanis, dan tidak terprovokasi saat mengawal aksi.
“Tidak ada petugas TNI-Polri yang membawa senjata api di dalam pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat ini,” ujarnya.
Meski pengamanan diperlukan, pengalihan titik demonstrasi tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan pembatasan ruang protes. Negara perlu memastikan ketertiban umum berjalan seimbang dengan hak warga menyampaikan kritik di ruang publik yang terlihat dan bermakna. (RHU)