AFU.id

Revisi UU Polri Perluas Wewenang Siber, Kontrol Informasi Ancam Privasi Warga

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) versi terbaru menimbulkan banyak kontroversi.Salah satu perubahan yang paling mengkhawatirkan bagi kebebasan sipil terletak pada ekspansi kewenangan aparat kepolisian di ruang siber.

Revisi UU Polri Perluas Wewenang Siber, Kontrol Informasi Ancam Privasi Warga
Personel Polri menggelar apel gelar pasukan dalam rangka persiapan pengamanan Mayday 2026. (Foto: Humas Polri)

Ekspansi Intelijen Domestik dan Pengawasan Finansial

Selain memperkuat cengkraman di dunia digital, revisi UU Polri memperluas fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) melalui penyisipan Pasal 16 Huruf A dan B. Intelkam Polri kini mempunyai wewenang untuk menyusun kebijakan intelijen sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Belum cukup sampai di situ, mereka boleh meminta bahan keterangan kepada berbagai kementerian/lembaga dan memeriksa aliran dana. Intelkam Polri bahkan dapat melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan yang dianggap berpotensi mengancam kepentingan nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian memandang, wewenang baru Intelkam Polri tersebut melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurusi intelijen. Di antaranya adalah Badan Intelijen Nasional (BIN), BSSN, dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Mereka menjelaskan, Polri berpotensi melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan warga negara hanya dengan menggunakan alasan ‘demi kepentingan nasional’. Koalisi bahkan memprediksi aparat kepolisian semakin menyimpang dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam implementasi pasal tersebut.

“Ditambah kepolisian yang memiliki kewenangan diskresi sangat luas, sehingga bisa bertindak menurut penilaiannya sendiri. Ceruk subjektivitas itu memberikan ruang penyalahgunaan wewenang yang sangat besar, dalam praktiknya bisa mengarah kepada pelanggaran HAM,” tutur Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Frasa ‘kepentingan nasional’ dan ‘keamanan nasional’ yang tidak terdefinisikan secara rigid dalam revisi UU Polri benar-benar menciptakan ruang multitafsir yang sangat lebar. Hal itu memberikan diskresi tanpa batas untuk polisi dalam memata-matai aktor-aktor kritis dalam negeri, jurnalis, aktivis lingkungan, hingga lembaga donor asing yang bersolidaritas terhadap isu demokrasi dan HAM.

Penggalangan intelijen yang agresif tanpa mekanisme checks and balances eksternal dikhawatirkan dapat membangkitkan kembali represi politik masa lalu. Di mana, instrumen intelijen keamanan digunakan hanya untuk membungkam oposisi sipil. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi