Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Revisi UU Polri Perluas Wewenang Siber, Kontrol Informasi Ancam Privasi Warga
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) versi terbaru menimbulkan banyak kontroversi.Salah satu perubahan yang paling mengkhawatirkan bagi kebebasan sipil terletak pada ekspansi kewenangan aparat kepolisian di ruang siber.
Personel Polri menggelar apel gelar pasukan dalam rangka persiapan pengamanan Mayday 2026. (Foto: Humas Polri)
JAKARTA, AFU.ID — Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) versi terbaru menimbulkan banyak kontroversi. Salah satu perubahan yang paling mengkhawatirkan bagi kebebasan sipil terletak pada ekspansi kewenangan aparat kepolisian di ruang siber.
Kini, polisi mendapat wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber. Hal itu demi tujuan keamanan dalam negeri berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q.
Implementasi kewenangan tersebut hanya membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI). Bahkan, aparat kepolisian tak lagi memerlukan persetujuan dari otoritas yudisial (judicial warrant).
Hal tersebut berpotensi tumpang tindih dengan yurisdiksi Kementerian Komdigi RI serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Termasuk, menciptakan mekanisme kontrol informasi yang sangat mematikan di tangan aparat penegak hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan, revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Juga membatasi hak warga warga untuk memeroleh informasi serta perlindungan privasi di ruang digital.
“Sepanjang sejarahnya, tindakan-tindakan memperlambat dan memutus akses internet digunakan untuk meredam protes maupun aksi masyarakat sipil, seperti pada tahun 2019 di Papua. Ini sebuah tindakan yang menurut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian pernyataan koalisi dikutip AFU.ID dari website Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (12/6/2026).
Mereka menilai, campur tangan polisi dalam tindakan membatasi ruang siber kian mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik. “Khususnya isu-isu yang mengkritik pemerintah,” tulis pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Rekam jejak pengadaan infrastruktur siber kepolisian juga menjadi penyebab kekhawatiran terkait penyalahgunaan teknologi pengawasan (mass surveillance). Pasalnya, Pasal 14 Ayat 1 Huruf B memberikan mandat pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber yang memicu ketakutan terhadap penyadapan maupun kriminalisasi.
Ekspansi Intelijen Domestik dan Pengawasan Finansial
Selain memperkuat cengkraman di dunia digital, revisi UU Polri memperluas fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) melalui penyisipan Pasal 16 Huruf A dan B. Intelkam Polri kini mempunyai wewenang untuk menyusun kebijakan intelijen sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Belum cukup sampai di situ, mereka boleh meminta bahan keterangan kepada berbagai kementerian/lembaga dan memeriksa aliran dana. Intelkam Polri bahkan dapat melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan yang dianggap berpotensi mengancam kepentingan nasional.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian memandang, wewenang baru Intelkam Polri tersebut melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurusi intelijen. Di antaranya adalah Badan Intelijen Nasional (BIN), BSSN, dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Mereka menjelaskan, Polri berpotensi melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan warga negara hanya dengan menggunakan alasan ‘demi kepentingan nasional’. Koalisi bahkan memprediksi aparat kepolisian semakin menyimpang dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam implementasi pasal tersebut.
“Ditambah kepolisian yang memiliki kewenangan diskresi sangat luas, sehingga bisa bertindak menurut penilaiannya sendiri. Ceruk subjektivitas itu memberikan ruang penyalahgunaan wewenang yang sangat besar, dalam praktiknya bisa mengarah kepada pelanggaran HAM,” tutur Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Frasa ‘kepentingan nasional’ dan ‘keamanan nasional’ yang tidak terdefinisikan secara rigid dalam revisi UU Polri benar-benar menciptakan ruang multitafsir yang sangat lebar. Hal itu memberikan diskresi tanpa batas untuk polisi dalam memata-matai aktor-aktor kritis dalam negeri, jurnalis, aktivis lingkungan, hingga lembaga donor asing yang bersolidaritas terhadap isu demokrasi dan HAM.
Penggalangan intelijen yang agresif tanpa mekanisme checks and balances eksternal dikhawatirkan dapat membangkitkan kembali represi politik masa lalu. Di mana, instrumen intelijen keamanan digunakan hanya untuk membungkam oposisi sipil. (ADR)