JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026), menambah daftar saksi yang dipanggil penyidik dalam perkara yang dinilai sebagai salah satu kasus korupsi paling serius di tubuh Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Berdasarkan catatan KPK, Iskandar hadir sekitar pukul 09.33 WIB.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Iskandar. Namun, pemanggilan itu terjadi di tengah upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang, pola pengamanan impor barang ilegal, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang membongkar dugaan praktik suap terkait impor barang tiruan atau barang KW. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka berasal dari internal Bea Cukai, yakni Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Belakangan, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi tidak berhenti pada praktik suap untuk meloloskan barang impor. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pengamanan sistematis yang melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan penindakan dan intelijen Bea Cukai.
Indikasi tersebut menguat setelah KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor.
Besarnya nilai uang yang disita memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana praktik tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan permainan impor barang ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Perkara ini mulai disidangkan pada 6 Mei 2026 dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa KPK, muncul fakta yang menarik perhatian publik karena menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Jaksa mengungkap adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pertemuan tersebut disebut dihadiri Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Salah satu pengusaha yang disebut hadir adalah John Field.
Lebih jauh, jaksa KPK dalam persidangan juga mengungkap dugaan penerimaan uang hingga 213.600 dolar Singapura yang disebut terkait dengan Djaka Budi. Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum Djaka dalam perkara tersebut.
Fakta bahwa nama pejabat tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai muncul dalam dakwaan membuat perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut oknum di level operasional. Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas pengawasan internal Kementerian Keuangan terhadap institusi yang selama ini memegang peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara.
Pemanggilan Iskandar HP Sitorus menjadi penting karena terjadi saat KPK terus memperluas pendalaman perkara. Publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada para pelaksana di lapangan atau bergerak lebih jauh untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati manfaat dari praktik suap impor barang KW tersebut.
Dengan nilai sitaan miliaran rupiah, keterlibatan pejabat penindakan dan intelijen, serta munculnya nama petinggi Bea Cukai dalam persidangan, perkara ini menjadi ujian bagi komitmen KPK untuk membongkar dugaan korupsi hingga ke akar jaringan, bukan hanya menyentuh lapisan bawah birokrasi. (RHU)