Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan eks Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, pada Jumat (12/6/2026). Vonis itu dijatuhkan karena keduanya terbukti memerintahkan serangan drone ke Korea Utara yang dinilai memicu ketegangan lintas batas.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan keduanya terbukti bersalah atas tindakan yang menguntungkan musuh. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aksi tersebut dilakukan dengan kesengajaan dalam kerangka manipulasi situasi keamanan negara. Serangan drone tersebut dinilai memperburuk stabilitas kawasan dan meningkatkan eskalasi militer dengan Korea Utara.
Pengadilan menilai kebijakan itu tidak dapat dilepaskan dari motif politik di balik penetapan kondisi darurat. Hakim menyebut para terdakwa berupaya menciptakan situasi krisis nasional. Kondisi itu kemudian digunakan sebagai legitimasi untuk mengaktifkan darurat militer.
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan kewenangan presiden dan menteri pertahanan. Kewenangan itu seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan pertahanan negara dalam situasi yang sah. Pengadilan juga menilai penggunaan kekuatan militer disamarkan sebagai operasi resmi negara. Praktik itu disebut telah mengeksploitasi institusi militer untuk kepentingan di luar hukum.
Hakim menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Presiden dan menteri pertahanan dinilai wajib menjaga penggunaan kekuatan negara tetap dalam koridor hukum. Kerusakan kepercayaan publik itu disebut dapat berdampak panjang pada sistem pertahanan negara. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menghambat respons militer di masa mendatang.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 30 tahun penjara untuk Yoon dan 25 tahun untuk Kim. Tuntutan itu akhirnya dikabulkan penuh oleh pengadilan dalam putusan akhir perkara.
Yoon Suk Yeol sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan terkait dekret darurat militer singkat. Saat ini ia masih menjalani masa tahanan sambil menghadapi sejumlah proses hukum lain yang masih berjalan. (ANT/RAI)