JAKARTA, AFU.ID — Operasi gabungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menggagalkan upaya perdagangan ilegal sekitar 100 ekor satwa endemik Papua yang termasuk dalam kategori dilindungi. Temuan ini sekaligus mengungkap jaringan distribusi terstruktur yang melibatkan berbagai pihak dalam peredaran satwa liar tersebut.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Bareskrim Polri dan Pusat Polisi Militer melakukan operasi pada 6–7 Juni 2026 setelah menerima informasi mengenai jalur laut yang digunakan untuk aktivitas ilegal itu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah satwa sebelum sempat diedarkan lebih luas.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan seluruh satwa telah dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan. Ia menegaskan penyidik juga menelusuri dokumen, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan penampungan.
Menurut Rudianto, proses pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan dikembangkan untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan perdagangan tersebut. Ia menekankan pentingnya pemetaan peran setiap pihak, mulai dari pengirim, penjemput, hingga penampung.
Dalam operasi itu, tim gabungan juga mengamankan dua orang yang merupakan oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan. Selain itu, sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan maupun izin pengangkutan yang sah.
Satwa yang diamankan terdiri dari berbagai jenis burung endemik Papua, seperti Nuri Bayan, Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Hitam, Mambruk Victoria, hingga Walik Wompu. Seluruhnya kini berada dalam penanganan khusus di PPS BKSDA Tegal Alur, Jakarta.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebut perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis lintas wilayah dengan pola distribusi yang memanfaatkan celah logistik. Ia menegaskan penanganannya dilakukan dengan pendekatan lintas lembaga dan multi-otoritas. "Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga,” tuturnya, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, aliran dana dalam kasus tersebut juga akan ditelusuri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika ditemukan keterkaitan lintas negara, penanganan akan diperluas melalui kerja sama internasional termasuk Interpol.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas perdagangan satwa dilindungi sebagai bagian dari agenda perlindungan kekayaan hayati nasional. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan spesies endemik Indonesia yang tidak tergantikan. (ANT/RAI)