JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diduga bersumber dari anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang ibu rumah tangga berinisial MLS sebagai saksi pada Senin (6/7/26). Penyidik menggali informasi terkait aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tersangka HG. “Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/7/26).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. KPK masih menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut. Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Hingga kini, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana serta aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. (RHU)