JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan pengaduan terhadap dua pengacara Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, kepada Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia. PN Jakpus menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik advokat maupun menjatuhkan sanksi terhadap keduanya.
Juru Bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar mengatakan setiap warga negara dan lembaga masyarakat berhak menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat tetap menjadi kewenangan organisasi advokat, termasuk jika pengaduan tersebut berujung pada permintaan pencabutan izin beracara.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi, atau memberikan pendapat atas materi pengaduan tersebut, guna menghormati kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum,” kata Firman, Selasa (7/7/26).
Pengaduan tersebut diajukan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) kepada Dewan Kehormatan Peradi pada Kamis. Jamsaki melaporkan Dodi dan Ari setelah pernyataan yang disampaikan tim hukum Nadiem seusai sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam pengaduannya, Jamsaki mempersoalkan ucapan, “Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia takut ya?” yang dilontarkan ketika majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Kelompok tersebut menilai pernyataan itu tidak etis, merendahkan kehormatan persidangan, dan meminta Peradi memeriksa dugaan pelanggaran kode etik kedua advokat tersebut.
Firman menjelaskan kewenangan hakim ketua untuk menjaga tata tertib hanya berlaku selama persidangan berlangsung. Setelah putusan dibacakan, penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik advokat tidak lagi berada dalam kewenangan pengadilan.
PN Jakpus juga menyatakan seluruh peristiwa selama sidang telah tercatat dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi. Pengadilan memilih tidak menanggapi lebih jauh materi perkara di ruang publik karena perkara yang menjerat Nadiem masih berada dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. (RHU)