JAKARTA, AFU.ID – Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Tambahan itu membuat jumlah tersangka menjadi 27 orang, setelah sebelumnya polisi menetapkan 13 pengurus dan pengasuh sebagai tersangka.
Dari 14 tersangka baru, 10 orang merupakan pengasuh yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Sementara dua petugas admin, satu satpam, dan satu petugas kerumahtanggaan dijerat dengan ketentuan pembiaran dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan para pengasuh baru itu berasal dari kelas bayi hingga tingkat taman kanak-kanak. Dengan penetapan terbaru, jumlah pengasuh yang berstatus tersangka mencapai 21 orang. “Untuk pengasuh seperti yang sebelumnya kami tetapkan. Ada 11 orang dan saat ini ada 10 orang. Total keseluruhan pengasuh yang menjadi tersangka ada 21 orang,” kata Apri, Senin (6/7/26).
Menurut Apri, petugas admin, satpam, dan kerumahtanggaan tidak dijerat karena diduga melakukan kekerasan secara langsung. Polisi menilai mereka mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi di daycare tersebut, tetapi tidak melaporkannya kepada aparat. “Dalam UU Perlindungan Anak ada kata-kata yang ‘membiarkan’. Kalau orang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke polisi. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Apri.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Risky Adrian mengatakan 14 tersangka baru ditetapkan setelah polisi menggelar perkara terhadap 17 saksi wajib lapor pada Kamis (2/7/26). Dari pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan 14 orang memiliki dugaan perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan. “Dari gelar perkara, kami meyakini dari 17 orang saksi wajib lapor, hanya 14 orang yang melakukan tindak pidana. Kami melihat ada perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang ini,” kata Risky.
Tiga saksi wajib lapor lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan unsur pidana. Ketiganya disebut bekerja di unit taman kanak-kanak yang berada di bangunan terpisah dari tempat penitipan anak, meski masih dikelola yayasan yang sama.
Sebelumnya, 13 tersangka yang lebih dulu ditetapkan telah menyelesaikan tahap pemberkasan dan menunggu proses persidangan. Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap 14 tersangka baru untuk melengkapi berkas perkara masing-masing. (RHU)