JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa dua pegawai Bank BJB untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021–2023. Perhitungan itu menjadi salah satu tahapan penyidikan sebelum perkara dapat dilimpahkan ke penuntutan.
Dua saksi yang diperiksa pada Senin yakni Manajer Keuangan Internal Bank BJB berinisial RHA dan pegawai Humas Bank BJB berinisial YED. Keterangan keduanya didalami terkait data yang dibutuhkan auditor BPK dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara. “Penyidik bersama auditor BPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/7/26).
KPK sebelumnya memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka itu berasal dari selisih pembayaran jasa penayangan iklan yang diterima enam agensi dengan nilai pembayaran yang disalurkan agensi kepada media.
Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar sepanjang 2021 hingga semester pertama 2023. Penyidik menduga proses penunjukan enam agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, sementara selisih dana sekitar Rp222 miliar digunakan sebagai dana nonbujeter Bank BJB.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada Maret 2025, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Pada Mei lalu, KPK menyatakan auditor BPK telah menghitung kerugian negara secara paralel dengan penyidikan. Budi saat itu mengatakan hasil perhitungan final diperlukan sebelum berkas perkara dapat dilimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntutan. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut. Para tersangka belum menjalani penahanan. (RHU)