JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memverifikasi laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansinh), Suhardiman Amby. Laporan tersebut disampaikan Raja Juli kepada KPK pada Jumat (3/7/2026), bertepatan dengan konferensi pers yang menjelaskan kronologi penerimaan dan pengembalian amplop itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut kini ditangani Direktorat Pencegahan untuk melalui tahapan verifikasi dan analisis. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Budi menjelaskan, Direktorat Pencegahan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menilai apakah laporan penolakan gratifikasi tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. "Kami akan lihat unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan amplop tersebut diberikan seusai audiensi resmi dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah tamunya meninggalkan ruang pertemuan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.
Raja Juli mengatakan pengembalian semula direncanakan beberapa hari setelah pertemuan, namun tertunda karena agenda kedinasan. Setelah itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Ia juga mengklaim proses pengembalian difasilitasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dengan disertai tanda terima bermaterai yang ditandatangani Suhardiman.
Menurut Raja Juli, dokumentasi pengembalian beserta dokumen pendukung, seperti surat permohonan audiensi, daftar hadir, dan notulensi pertemuan, siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat lalu menyebut meski laporan penolakan gratifikasi sudah diajukan dan diterima, KPK menegaskan langkah itu tidak otomatis menghapus unsur pidana bila kelak ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Pihaknya tetap akan mendalami konteks pengembalian amplop tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi bupati ke kementerian.
Lebih jauh, KPK mengingatkan program pelepasan kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan agenda ketahanan pangan dan reforma agraria, murni ditujukan demi kemaslahatan rakyat kecil di daerah dan tidak boleh dicederai kepentingan elite tertentu. "TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya praktik korupsi," terang Achmad Taufik. (RAI)