JAKARTA, AFU.ID — Tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengajukan perluasan lahan karena minat investor terus meningkat. Namun, pada saat yang sama, lebih dari 40 persen lahan kawasan industri nasional masih belum terisi. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan: mengapa investor lebih memilih kawasan berinsentif khusus, sementara kawasan industri biasa masih sepi peminat?
Tiga kawasan yang mengajukan perluasan adalah KEK Gresik, Kendal, dan Galang Batang. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan banyak investor ingin masuk ke kawasan berstatus khusus tersebut. Pemerintah juga tengah memproses enam hingga tujuh usulan KEK baru.
“Sudah ngantre, banyak yang pengen masuk ke KEK maupun yang mengajukan pendirian KEK baru,” kata Susiwijono di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Di Kendal, Jawa Tengah, kawasan tersebut telah diisi sekitar 140 industri dari berbagai sektor, mulai dari elektronik, tekstil, peralatan rumah tangga, hingga rantai pasok baterai. Pengelola mengusulkan tambahan lahan sekitar 1.000 hektare untuk menampung permintaan baru.
Sementara itu, di Kepulauan Riau, KEK Galang Batang mengajukan perluasan lebih besar. Kawasan ini telah menjadi pusat pengolahan bauksit menjadi alumina. Tambahan lahan sekitar 2.700 hektare disiapkan untuk investasi lanjutan di sektor hilirisasi mineral dan kilang.
Di sisi lain, kawasan industri biasa belum sepenuhnya terisi. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan tingkat keterisian 179 kawasan industri nasional baru sekitar 57 persen. Artinya, lebih dari 40 persen lahan kawasan industri masih belum dimanfaatkan oleh tenant.
Ekonom Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menilai perbedaan ini dipengaruhi oleh insentif yang ditawarkan KEK. Banyak KEK, kata dia, awalnya merupakan kawasan industri yang kemudian mendapat status khusus.
“Perlu diluruskan bahwa KEK bukan jenis kawasan yang berbeda dari kawasan industri. Banyak KEK justru berasal dari kawasan industri yang kemudian diberi status khusus,” ujar Yusuf.
Status khusus itu memberikan fasilitas pajak, kemudahan perizinan, serta layanan investasi yang lebih menarik bagi pelaku usaha. Hal ini membuat KEK lebih cepat terisi dibanding kawasan industri konvensional. Meski demikian, kawasan industri biasa tetap penting karena jumlahnya jauh lebih besar dan menjadi basis manufaktur nasional.
Pemerintah mengakui kawasan industri masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari kepastian lahan, tata ruang, perizinan, infrastruktur, konektivitas logistik, hingga pengelolaan lingkungan. Hambatan ini membuat sebagian kawasan belum cukup menarik bagi investor.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Tri Supondi mengatakan perizinan yang lambat mengurangi kepastian berusaha. Ia juga menilai kawasan industri perlu bertransformasi menjadi lebih ramah lingkungan. Pemerintah kini mendorong pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional untuk mempercepat penyelesaian masalah lintas kementerian.
Tantangan pemerintah bukan hanya memperbanyak KEK. Pemerintah juga perlu memastikan insentif tidak membuat investasi terkonsentrasi di kawasan tertentu. Tanpa pembenahan kawasan industri biasa, sebagian besar lahan industri berpotensi tetap kosong meski investor terlihat menumpuk di KEK. (RHU)