JAKARTA, AFU.ID — Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap kembali menyoroti pembelian Toyota Alphard yang dikaitkan dengan mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono. Jaksa menelusuri aliran dana Rp500 juta yang masuk ke rekening dealer Nasmoco. Widi membantah uang itu digunakan untuk membelikan mobil bagi mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat, Dian Putri Permatasari.
Widi menyampaikan bantahan tersebut saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). Ia mengaku tersinggung karena namanya dikaitkan dengan pembelian mobil tersebut dan menilai pemberitaan yang beredar telah menyeret keluarganya. “Bagaimana perasaan istri saya, anak saya, keluarga saya. Jangan ngawur Ibu itu,” kata Widi kepada jaksa dalam persidangan.
Aliran Rp500 juta itu dipersoalkan karena masuk ke rekening Nasmoco. Namun, Widi menegaskan dana tersebut bukan pembayaran mobil. Ia menyebut uang itu merupakan pembayaran jasa pengacara kepada seseorang bernama Rindu.
Menurut Widi, saat hendak membayar jasa pengacara, Rindu mengarahkan pembayaran ke satu rekening. Widi kemudian meminta istrinya mentransfer uang ke rekening tersebut. Belakangan, ia mengaku baru mengetahui bahwa rekening itu merupakan milik Nasmoco.
Keterangan Widi bersinggungan dengan kesaksian Dian dalam sidang sebelumnya. Dian mengakui membeli Alphard senilai sekitar Rp1,6 miliar pada 2024, namun membantah mobil itu dibelikan oleh Widi.
Dian menyebut sebagian pembayaran berasal dari Rindu yang memiliki utang Rp520 juta kepadanya. Saat membeli mobil, Dian mengaku meminta Rindu melunasi utang tersebut dengan membayar langsung ke Nasmoco. Sisa harga mobil sekitar Rp1,1 miliar, menurut Dian, ia lunasi sendiri.
Namun, keterangan tersebut berbenturan dengan catatan pihak dealer. Pegawai Nasmoco, Angga Armada Yoga, sebelumnya menyatakan tidak ada nama Rindu dalam dokumen transaksi. Berdasarkan dokumen dealer, uang muka Rp20 juta dan pembayaran Rp500 juta tercatat dilakukan oleh Arief Kusmawanto.
Jaksa mengonfirmasi Arief merupakan adik ipar Widi. Karena itu, jaksa mendalami hubungan antara pembayaran tersebut, pembelian Alphard, dan aliran dana dalam perkara TPPU pengadaan lahan BUMD Cilacap. Hingga saat ini, Widi masih berstatus sebagai saksi.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap. Jaksa menelusuri dugaan aliran dana hasil penjualan lahan BUMD ke sejumlah pihak, termasuk transaksi kendaraan dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Widi menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang memberitakan dirinya seolah-olah membelikan Alphard untuk Dian. Ia menilai narasi tersebut keliru karena harga Alphard baru tidak mungkin hanya Rp500 juta. Majelis hakim masih memeriksa keterangan para saksi untuk menilai keterkaitan transaksi tersebut dengan perkara yang disidangkan. (RHU)