JAKARTA, AFU.ID — Polisi menyita sabu seberat 38,25 gram dari seorang pria berinisial DS di Bekasi, Jawa Barat. Narkotika tersebut sebagian disembunyikan di dalam kantong kertas kemasan pakan burung. DS ditangkap saat diduga hendak bertransaksi di kawasan Bintara, Bekasi Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (30/6/2026). Panit 1 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Dua I Nengah Suprata mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan pemantauan sebelum akhirnya menangkap DS.
Dari tangan DS, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 27,32 gram. Paket tersebut disembunyikan dalam kantong kertas pakan burung. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan saat transaksi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kontrakan di Bekasi Barat. Di lokasi kedua, penyidik menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram. Total sabu yang disita dari dua lokasi tersebut mencapai 38,25 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, dan alat hisap. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Polisi belum menjelaskan asal sabu yang diperoleh DS. DS bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami dugaan jaringan serta tujuan peredaran sabu tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. (RHU)