JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kegiatan penggeledahan yang tengah berlangsung saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara merupakan murni kewenangan instansi Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut merespons ramainya isu dan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait rangkaian penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (9/7/2026).
Sebelumnya, diketahui, penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat oleh sejumlah personel TNI bersenjata lengkap menjadi sorotan publik. Penjagaan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi pada Rabu kemarin. Adapun penggeledahan tersebut diketahui berkaitan langsung dengan tiga kasus besar dugaan korupsi yaitu blackout batu bara pada PT PLN (Persero), skandal mega korupsi PT Asabri (Persero), dan pidana pencucian uang dalam skema penyelesaian utang piutang antara PT CBS kepada PT KNI.
Anang menyampaikan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini. Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian, termasuk soal objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak pihak yang turut dikaitkan dalam proses hukum tersebut. Kejagung turut mengimbau publik agar tidak terburu buru membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial.
Menurut dia, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak merugikan pihak pihak yang belum tentu terbukti bersalah secara hukum. "Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menggeledah 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan hingga Rabu malam tim gabungan telah merampungkan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan (8/7/2026). Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lain, meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah berinisial MN di Serpong Utara, rumah berinisial TK di Mega Kuningan, kantor grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, apartemen milik berinisial MILDK di Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai dengan total mencapai sekitar Rp67,2 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci temuan itu terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai rupiah senilai Rp259.159.000, yang sebagian besar disembunyikan di dalam brankas di balik lemari lantai dua kafe tersebut. Selain uang tunai, polisi turut mengamankan dokumen, barang elektronik, serta tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (NAD)