JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menggunakan aliran dana hasil gratifikasi yang menjeratnya untuk membiayai kebutuhan gaya hidup mewah pribadi, renovasi rumah, hingga menutup biaya pesta pernikahan anggota keluarganya. Institusi antirasuah itu tengah menelusuri sumber sekaligus penggunaan uang haram tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat MPR itu.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang diduga berasal dari setoran para kontraktor proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Taufik merinci aset bergerak yang disita dari tersangka meliputi satu unit motor gede mewah merek Harley Davidson, satu unit mobil jip premium merek Rubicon, satu buah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda premium Brompton seharga Rp30 juta, dan telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta.
Selain aset bergerak dan biaya pesta pernikahan anak tersangka yang digelar pada akhir tahun 2020, penyidik turut mengunci temuan aliran dana hingga miliaran rupiah yang digunakan Ma’ruf untuk memperbaiki hunian pribadinya. Taufik menjelaskan dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Uang senilai Rp1,9 miliar dari penerimaan tersebut disebut digunakan Ma’ruf untuk membiayai renovasi rumah pribadinya yang berlokasi di kawasan Gandul, Depok.
Temuan ini melengkapi daftar barang bukti gratifikasi yang sebelumnya telah disita penyidik berupa sejumlah aset mewah milik tersangka. KPK menyebut seluruh daftar penyitaan yang diumumkan sejauh ini baru merupakan babak awal dari rangkaian penyidikan perkara tersebut. "KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Taufik di Gedung KPK, Kamis (9/7/2026).
Adapun dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI, Kamis ini. Ia diduga memungut fee bernama “uang assalamualaikum” senilai 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa melalui perantara bernama Zakaria, dengan total penerimaan sekitar Rp7 miliar. Selain itu, penyidik turut mengungkap dugaan gratifikasi lain berupa akun trading senilai Rp14,4 miliar dan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar senilai Rp16,4 miliar, sehingga total gratifikasi yang diterima Ma'ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ma'ruf Cahyono diketahui telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 Juli sampai dengan 28 Juli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (NAD)