JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 hingga 2024, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026). Ma'ruf diduga memungut fee yang disebut sebagai "uang assalamualaikum" atau "uang hangus" senilai 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada para calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyebut, perkara ini bermula dari posisi Ma'ruf sebagai Pengguna Anggaran di Sekretariat Jenderal MPR RI. Ia diduga menunjuk dirinya sendiri sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen — dua jabatan strategis yang mengendalikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut. Dengan kewenangan ganda itu, Ma'ruf disebut memiliki kuasa penuh atas penentuan rekanan dan pengelolaan anggaran secara bersamaan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Gratifikasi “Uang Assalamualaikum”
Taufik menjelaskan, untuk menjalankan skema tersebut, Ma'ruf mengandalkan seorang kepercayaan bernama Zakaria yang sehari-hari bergerak di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma'ruf memerintahkan Zakaria mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang berminat menjadi rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, sebelum mereka mendapatkan akses ke paket-paket pekerjaan yang tersedia. “Kepada para calon rekanan tersebut, Ma'ruf menetapkan syarat pembayaran di muka yang disebut "uang hangus" atau "uang assalamualaikum",” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Istilah internal "uang assalamualaikum" digunakan untuk memperhalus praktik pungutan liar tersebut. Besarannya kata Taufik sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang akan diperoleh rekanan, dan harus dibayarkan sebelum pekerjaan resmi dialokasikan. Total uang yang diterima Ma'ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima langsung maupun melalui perantara Zakaria.
Setelah pungutan dipenuhi, Ma'ruf diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR untuk menunjuk penyedia sesuai kehendaknya atau yang disampaikan Zakaria, melalui mekanisme penunjukan langsung — sehingga proses kompetitif dalam pengadaan barang dan jasa diabaikan sepenuhnya.
Gratifikasi Lain Ma'ruf: Akun Trading dan Rekening Nominee Senilai Rp30 Miliar
Di luar pungutan "uang assalamualaikum" senilai Rp7 miliar, penyidikan KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Ma'ruf yang jauh lebih besar nilainya. Taufik mengungkapkan, Ma'ruf diduga menerima akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang rekanannya memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Tidak hanya itu, Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, seorang pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang sekaligus merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Melalui rekening tersebut, antara tahun 2021 hingga 2022, Ma'ruf diduga menampung uang senilai Rp16,4 miliar. Taufik menegaskan, jika digabungkan, total gratifikasi yang diterima Ma'ruf melalui dua instrumen penampungan tersebut yang mencakup akun trading dan rekening nominee, mencapai sekitar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Ma'ruf untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (NAD)