JAKARTA, AFU.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan keras agar keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 2029 tidak dipelintir menjadi alat pembenaran untuk melancarkan aksi persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan diskriminatif terhadap individu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Ia menegaskan hak asasi kelompok tersebut sebagai manusia sekaligus status kedudukannya sebagai warga negara tetap wajib dilindungi penuh sesuai jaminan UUD 1945.
Yusril menjelaskan Perpres 111/2025 bukan regulasi yang dirancang khusus untuk mengatur kelompok LGBTQ, melainkan merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Melalui kebijakan ini, pemerintah memetakan bentuk ancaman terhadap kedaulatan menjadi tiga rumpun utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, serta ancaman hibrida.
Menurut Yusril, ancaman nonmiliter memiliki dimensi yang sangat luas dan tidak terbatas pada domain sosial maupun kebudayaan semata. Cakupannya turut meliputi bencana alam, krisis wabah penyakit, pemanasan global, infiltrasi paham ateisme, hingga berbagai ideologi lain yang dinilai bertolak belakang dengan posisi Pancasila sebagai dasar filsafat negara. LGBTQ disebutnya hanya menjadi salah satu elemen yang berpotensi menjadi ancaman nonmiliter, bukan sasaran utama dari regulasi tersebut.
Yusril meminta publik tidak mereduksi isi Perpres 111/2025 pada satu isu tunggal, sebab kebijakan ini turut memayungi ketahanan ideologis, tradisi, tatanan sosial, hingga cara berpikir masyarakat selain mengantisipasi ancaman fisik. "Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," tegas Yusril di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Yusril meluruskan pemerintah sama sekali tidak mempermasalahkan keberadaan individu yang mengidentifikasi diri sebagai bagian dari LGBTQ, sebab realitas sosiologis tersebut merupakan fakta sosial yang sudah lama terekam dalam lini sejarah tradisi, ranah keagamaan, maupun kajian hukum. Yang dipersoalkan pemerintah adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas berpotensi memengaruhi ketahanan nasional, bukan individunya. Atas dasar itu, negara memandang penting melakukan langkah mitigasi terhadap penyebaran konten propaganda di berbagai lini media, mulai dari saluran resmi, jejaring media sosial, media daring, internet, hingga instrumen komunikasi publik lainnya.
Yusril menambahkan pemerintah tidak memiliki agenda maupun rencana untuk merancang undang undang khusus yang mengatur soal LGBTQ, baik di internal eksekutif maupun di DPR RI. Ia menyebut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun sama sekali tidak mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang, sebab ruang lingkupnya murni memayungi penindakan terhadap perbuatan pidana nyata seperti pemerkosaan, pencabulan, penyebaran pornografi, dan kekerasan seksual. Yusril menegaskan posisi Perpres 111/2025 harus didudukkan dalam koridor besar sistem pertahanan semesta yang berfokus memagari ketahanan nasional dari penyebaran paham maupun propaganda, bukan mengarah pada upaya memidana orientasi seksual warga negara. (NAD)