JAKARTA, AFU.ID — Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, dikaitkan dengan rangkaian penggeledahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan korupsi PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang menghasilkan penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp476 miliar.
Rumah yang digeledah menyimpan brankas rahasia di balik dinding. Dari dalamnya, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, dan sejumlah dokumen dan telepon genggam yang kini menjadi barang bukti penyidikan. Hingga kini, Polri belum memastikan siapa pemilik rumah tersebut. Namun, beredar kabar rumah itu berkaitan dengan Febrie Adriansyah setelah penyidik turut menyita sejumlah foto keluarga yang ditemukan di lokasi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto belum membenarkan maupun membantah informasi tersebut dan menyatakan identitas pemilik rumah masih didalami. "Saat ini masih didalami, mohon waktu," kata Totok di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026). Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Harta Febrie Naik Hampir Tiga Kali Lipat
Sorotan terhadap Febrie juga mengarah pada laporan kekayaannya. Febrie dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Januari 2022. Jabatan di bawah Kejaksaan Agung tersebut bertugas menangani perkara pidana khusus, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak menjabat Jampidsus, nilai kekayaan Febrie dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat hampir tiga kali lipat. Pada laporan periode 2022 yang disampaikan 28 Februari 2023, total kekayaannya tercatat Rp6.360.108.742. Sementara pada LHKPN periode 2025 yang disampaikan 7 Maret 2026, nilainya meningkat menjadi Rp18.261.445.180 atau bertambah sekitar Rp11,9 miliar.
Kenaikan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan. Pada laporan 2022, nilai seluruh properti Febrie mencapai Rp4.023.346.000 yang terdiri atas empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bandung. Dalam laporan terbaru, nilai aset properti melonjak menjadi Rp14.852.820.000 setelah adanya penambahan satu tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi dengan bangunan 200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp10.829.474.000. Sementara empat aset yang sebelumnya dilaporkan tetap tercatat dengan nilai yang sama.
Nilai kendaraan juga meningkat dari Rp1.332.000.000 menjadi Rp2.310.500.000. Awalnya Febrie melaporkan tiga mobil, yakni Honda HR-V 2018, Toyota Land Cruiser Prado 2020, dan Peugeot New 2008 AT 2018. Pada laporan 2025, terdapat tambahan satu unit Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021 senilai Rp978,5 juta sehingga total kendaraan menjadi empat unit. Selain itu, harta bergerak lainnya naik dari Rp32,4 juta menjadi Rp60 juta. Kas dan setara kas meningkat dari Rp872,3 juta menjadi Rp938,1 juta, sedangkan kategori harta lainnya tetap Rp100 juta. Dalam dua laporan LHKPN tersebut, Febrie tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun utang sehingga seluruh aset yang dilaporkan merupakan nilai kekayaan bersihnya. (RAI)