Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S diduga menjadi korban penyanderaan oleh kelompok tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para pelaku disebut meminta tebusan sebesar Rp200 juta sebagai syarat pembebasan kedua korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah mengantongi lokasi keberadaan kedua WNI dan tengah menyiapkan langkah penyelamatan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan laporan mengenai dugaan penyanderaan diterima pada 15 Juli 2026. Setelah menerima informasi itu, KBRI Yangon langsung berkoordinasi dengan keluarga korban dan berbagai sumber di lapangan untuk menelusuri keberadaan kedua WNI."KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan." kata Heni dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Selain melakukan penelusuran, Kemlu juga menerima informasi bahwa para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta untuk membebaskan AE dan S. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan pemerintah dalam upaya memastikan keselamatan kedua WNI. Untuk mempercepat penanganan, pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar dengan melampirkan salinan identitas kedua korban. Langkah itu dilakukan agar aparat setempat dapat membantu proses pencarian sekaligus memfasilitasi upaya penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dipastikan.
Di saat yang sama, KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar guna memperoleh informasi terbaru mengenai lokasi dan kondisi kedua WNI. “Pada 16 Juli, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI,” tegas Heni Direktorat Pelindungan WNI Kemlu juga menjalin komunikasi intensif dengan keluarga korban untuk menghimpun informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran. Pemerintah Myanmar disebut telah menyatakan komitmennya untuk segera memberikan informasi kepada Indonesia apabila kedua WNI berhasil ditemukan.
Heni membeberkan, kasus tersebut semakin menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di luar negeri, khususnya pada jaringan online scam di kawasan Asia Tenggara. Masyarakat yang berencana menjadi pekerja migran diimbau menggunakan jalur resmi agar terhindar dari praktik perdagangan orang maupun kejahatan lintas negara. (RAI)