Jakarta, AFU.ID — Menteri Perumahan Maruarar Sirait memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya mengembalikan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain untuk dimanfaatkan bagi pembangunan perumahan rakyat. Menurut dia, keberanian mengambil keputusan, penegakan hukum, serta tata kelola aset yang tertib menjadi prasyarat agar lahan-lahan strategis dapat kembali dikelola negara demi kepentingan publik.
Pandangan tersebut disampaikan Maruarar dalam perbincangan bersama mantan anggota DPR RI Andi Rahmat yang dipandu Akbar Faizal dalam siaran langsung podcast Akbar Faizal Uncensored, Sabtu (18/7/2026). Ketiganya lebih dulu mengenang kebersamaan saat menggagas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century ketika masih menjadi anggota DPR. Mereka menilai pengalaman tersebut membentuk karakter politik yang berorientasi pada pengawasan terhadap pemerintah dan keberanian mengambil keputusan di tengah tekanan politik.
Akbar Faizal mengawali diskusi dengan menyinggung keberanian Maruarar dalam menangani persoalan yang selama bertahun-tahun dinilai sulit disentuh pemerintah. Ia menyebut langkah Menteri Perumahan menangani persoalan Meikarta serta upaya mengembalikan aset negara yang berada di kawasan strategis sebagai kebijakan yang memerlukan dukungan publik.
Maruarar menjelaskan Indonesia memiliki aset negara yang sangat besar, baik berupa tanah maupun kekayaan lain, namun sebagian di antaranya telah lama dikuasai pihak ketiga. Menurut dia, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan langkah yang lebih sistematis melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang sebelumnya berfokus pada penguasaan lahan secara ilegal untuk perkebunan sawit maupun pertambangan. Pendekatan serupa, kata dia, kini mulai diterapkan terhadap aset-aset strategis di kawasan perkotaan yang berpotensi dimanfaatkan bagi pembangunan perumahan rakyat.
Ia menceritakan pengalamannya ketika meninjau aset milik PT Kereta Api Indonesia bersama jajaran Kementerian BUMN. Dalam peninjauan itu, Maruarar menemukan sejumlah bidang tanah negara di kawasan Tanah Abang yang selama ini tidak dapat diakses karena telah dikuasai pihak lain. Berbekal data kepemilikan yang dimiliki pemerintah, ia memutuskan meninjau langsung lokasi tersebut dan berdialog dengan pihak yang berada di atas lahan itu.
Maruarar mengungkapkan salah satu pertemuan yang dilakukan adalah dengan Herkules, tokoh yang berada di lokasi tersebut. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat apabila terbukti merupakan aset negara. Menurut Maruarar, pihak yang ditemuinya menyatakan kesediaan menyerahkan lahan apabila status aset negara dapat dibuktikan secara hukum. Karena itu, pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Bagi Maruarar, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut penguasaan tanah, melainkan keberanian negara menjalankan kewenangannya. Ia mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab mengelola aset negara bagi kepentingan masyarakat sehingga lahan-lahan yang selama ini terbengkalai atau dikuasai pihak lain perlu dikembalikan apabila terbukti menjadi milik negara.
Andi Rahmat menilai persoalan aset negara merupakan persoalan yang telah berlangsung lama. Ia menjelaskan banyak aset berasal dari proses nasionalisasi perusahaan asing, pembentukan badan usaha milik negara, hingga perubahan tata kelola BUMN setelah reformasi. Menurut dia, persoalan terbesar bukan hanya penguasaan aset oleh pihak lain, tetapi juga lemahnya pencatatan dan administrasi aset selama puluhan tahun sehingga menimbulkan berbagai sengketa di kemudian hari.
Meski demikian, Maruarar memilih tidak berfokus pada kesalahan masa lalu. Baginya, yang lebih penting adalah memastikan aset negara dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama penyediaan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah. Ia menyebut pemerintah telah memiliki data awal mengenai ribuan hektare aset yang berpotensi dikembalikan, kemudian diverifikasi satu per satu untuk memastikan kondisi lapangan dan kelayakannya sebagai lokasi pembangunan perumahan.
Menurut Maruarar, kawasan di sekitar stasiun kereta menjadi salah satu prioritas karena memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus mendukung pengembangan hunian berbasis transportasi publik. Ia mencontohkan rencana pembangunan rumah susun di Tanah Abang dan kawasan sekitar Stasiun Kiaracondong, Bandung, yang dinilai mampu mengurangi kemacetan karena masyarakat dapat tinggal lebih dekat dengan tempat bekerja.
Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan. Selain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembangunan perumahan juga akan melibatkan Danantara, pengembang swasta, serta dukungan perusahaan melalui mekanisme hibah maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut Maruarar, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar penyediaan rumah bagi masyarakat dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Dalam kesempatan itu, Maruarar juga menyinggung penyelesaian persoalan Meikarta. Ia mengatakan kementeriannya berupaya memastikan konsumen yang telah membayar tetapi belum memperoleh unit mendapatkan haknya. Karena itu, pemerintah mempertemukan pengembang dengan konsumen, sekaligus membentuk mekanisme pengaduan agar persoalan serupa dapat ditangani lebih cepat pada masa mendatang.
Pembahasan kemudian mengarah pada penyerahan lahan seluas 30 hektare oleh Lippo Group kepada pemerintah. Menanggapi pertanyaan mengenai motif di balik penyerahan aset tersebut, Maruarar menegaskan pemerintah memisahkan secara tegas antara penyelesaian kewajiban pengembang kepada konsumen dan kontribusi perusahaan terhadap program pembangunan. Menurut dia, kewajiban kepada konsumen tetap harus dipenuhi, sedangkan penyerahan lahan dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menjelaskan lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekitar 141 ribu unit hunian vertikal dengan berbagai tipe. Kawasan itu dipilih karena dekat dengan pusat kegiatan ekonomi, fasilitas kesehatan, sekolah, serta transportasi publik sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mengurangi beban perjalanan harian pekerja.
Andi Rahmat menilai partisipasi dunia usaha dalam pembangunan bukan hal baru. Namun, ia mengingatkan agar setiap proses pengalihan aset dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik. Menurut dia, pengawasan terhadap mekanisme penyerahan aset menjadi aspek penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Maruarar menyatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai bentuk gotong royong dari sektor swasta sepanjang seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan tidak boleh ada kewajiban hukum yang diabaikan atau ditukar dengan kontribusi berupa aset. Prinsip tersebut, menurut dia, menjadi pegangan pemerintah dalam menjalankan program pengembalian aset negara maupun penyediaan perumahan rakyat.
Menutup pembahasan, Maruarar mengatakan pemerintah juga tengah memperbaiki basis data sektor perumahan melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai jumlah keluarga yang belum memiliki rumah maupun yang masih menempati hunian tidak layak, sehingga program bantuan dan pembangunan perumahan dapat disusun lebih tepat sasaran.
Saksikan tayangan selengkapnya di Channel Youtube Akbar Faizal Uncensored.
(EER)