JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan pemilik warung berinisial MD (60) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan murid sekolah dasar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. MD telah ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar sejak Jumat (17/7/2026). Penyidik kini menangani tiga laporan polisi yang diajukan keluarga korban. Jumlah anak yang diduga menjadi korban masih diverifikasi karena terdapat informasi berbeda antara 23 dan 32 orang.
Kasus tersebut pertama kali terungkap pada Juni 2026 setelah tiga murid mengaku mengalami perbuatan tidak pantas. Salah satu keluarga sempat melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar, tetapi kemudian mencabut laporan setelah tercapai kesepakatan damai di luar kepolisian. Perkara kembali bergulir ketika keluarga korban lain membuat laporan baru pada Jumat, 17 Juli 2026. Masuknya tiga laporan membuat polisi menangkap, menetapkan tersangka, dan menahan MD untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika anak-anak membeli jajanan di warung MD yang berada di sekitar sekolah. Para murid biasa mendatangi warung sebelum masuk kelas, pada jam istirahat, maupun setelah pulang sekolah. Pendataan dan pendampingan yang dilakukan Shelter Warga Antang bersama DP3A Kota Makassar kemudian menemukan lebih banyak anak yang mengaku mengalami kejadian serupa. Identitas sekolah dan para korban tidak dipublikasikan untuk melindungi anak selama proses hukum dan pemulihan.
Sekretaris Shelter Warga Antang Fony Ataul menyebut satu anak telah menjalani pemeriksaan medis setelah mengalami luka. Polisi masih meminta para korban dan keluarga hadir untuk memberikan keterangan agar jumlah serta rangkaian kejadian dapat dipastikan. Penyidik juga mengumpulkan hasil visum, keterangan saksi, dan bukti lain yang berkaitan dengan laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap karena melibatkan banyak anak yang membutuhkan pendekatan khusus.
Dalam pemeriksaan, MD membantah telah melakukan pencabulan terhadap para murid. Ia berdalih hanya mengangkat atau menggendong anak-anak yang datang ke warungnya. Polisi tetap melanjutkan penyidikan berdasarkan laporan keluarga, keterangan korban, dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik belum mengumumkan secara terperinci pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan kepada tersangka.
DP3A Kota Makassar bersama pihak sekolah dan keluarga memberikan pendampingan kepada anak-anak yang diduga menjadi korban. Pendampingan diperlukan untuk pemeriksaan psikologis, pemulihan trauma, dan menjaga anak dari tekanan selama proses hukum. Polisi membuka ruang bagi keluarga lain yang merasa anaknya mengalami kejadian serupa untuk membuat laporan. Kasus tersebut masih dikembangkan untuk memastikan jumlah korban dan mengetahui apakah dugaan perbuatan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. (RHU)