JAKARTA, AFU.ID — Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus setelah melakukan kekerasan verbal terhadap mahasiswi dan dosen melalui grup WhatsApp. Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan berjalan secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selama proses berlangsung, para terlapor hanya diperbolehkan memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara.
“Kampus juga memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik kepada para korban dan menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, maupun saksi,” kata Iman dikutip dari keterangan resmi di laman web Unesa, Minggu, (19/7/2026). Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jumlah korban mencapai 26 orang, terdiri atas 22 mahasiswi dan empat dosen. Satgas PPK masih terus memeriksa saksi dan menelusuri riwayat percakapan grup untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi pada awal Juli 2026. Salah seorang korban saat menggunakan telepon genggam milik salah satu terduga pelaku untuk menghubungi rekannya melihat notifikasi grup percakapan yang memuat kalimat tidak pantas. Korban kemudian membuka grup tersebut, menemukan percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi, lalu mendokumentasikannya sebagai barang bukti sebelum melapor kepada bidang advokasi himpunan mahasiswa program studi.
Dari penelusuran DPM diketahui awalnya terdapat grup WhatsApp beranggotakan enam mahasiswa yang digunakan untuk keperluan perlombaan. Namun, tiga mahasiswa berinisial RY, HA, dan AD kemudian membuat grup terpisah yang diduga digunakan untuk membahas mahasiswi dan dosen dengan isi percakapan tidak etis. Materi percakapan tersebut selanjutnya disebut ikut dibawa ke grup utama yang sebelumnya dipakai untuk kepentingan akademik.
Pada 5–6 Juli 2026, program studi memfasilitasi mediasi antara korban dan para terduga pelaku. Meski fakultas menawarkan penyelesaian di tingkat internal, korban memilih agar perkara tetap diteruskan ke Satgas PPK. Dalam proses itu, korban juga diminta menyimpan seluruh bukti dan tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan demi menghindari dampak sosial yang lebih luas. DPM juga memperoleh informasi bahwa dugaan kekerasan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan konten tidak etis terhadap salah satu korban.
Selanjutnya, pada 12 hingga 13 Juli 2026, Satgas PPK memanggil para korban, saksi, dan pihak yang diduga terlibat untuk proses verifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga mahasiswa berinisial RY, HA, dan AD menjadi pihak yang diperiksa sebagai terlapor, sementara RE tidak ditetapkan sebagai pelaku. Salah satu tindak lanjut yang telah dilakukan ialah pemindahan kelas terhadap terlapor selama proses penanganan berlangsung.
Satgas PPK Unesa masih melanjutkan investigasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti tambahan, penyusunan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor. Unesa juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban maupun tangkapan layar percakapan yang belum terverifikasi demi melindungi para korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital. (RAI)