JAKARTA, AFU.ID — Seratus hari pertama kepemimpinan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjadi tenggat penting untuk membuktikan janji zero tolerance terhadap korupsi yang ia sampaikan. Transparency International Indonesia (TII) menyebut komitmen itu baru bisa dipercaya jika diterjemahkan ke sejumlah indikator terukur, bukan sekadar retorika.
Peneliti TII, Bagus Pradana mengatakan, indikator pertama yang perlu dibuktikan adalah publikasi peta risiko korupsi sebagai bentuk transparansi. Menurut Bagus, langkah ini menjadi syarat paling dasar sebelum klaim zero tolerance bisa dinilai kredibel oleh publik. “Ini adalah serendah-rendahnya iman ya, termasuk rencana aksi pembenahan tata kelola di BGN,” ujar Bagus dalam pesan suara kepada AFU.ID, Kamis (23/7/2026).
Indikator kedua menyangkut keterbukaan seluruh proses pemilihan mitra dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bagus menyebut kriteria seleksi, identitas pemilik manfaat akhir mitra, nilai kontrak, hingga harga satuan mestinya dibuka ke publik sebagai bagian dari indikator yang bisa diukur tersebut. “Itu kan sebenarnya perlu dibuka agar bisa menilai janji zero tolerance ini,” katanya.
Lebih lanjut, kewajiban deklarasi konflik kepentingan bagi seluruh pejabat BGN juga diperlukan. “Mencakup hubungan keluarga, politik, bisnis maupun organisasi dengan mitra MBG,” ujarnya. Bagus juga menilai dokumen itu diperlukan untuk membuktikan klaim Sudaryono yang mengaku tidak memiliki kepentingan bisnis pribadi atau dapur sendiri dalam program tersebut. “Kalau hanya sebatas klaim, lalu lanjutan datanya gimana?,” lanjutnya.
Selanjutnya, komitmen untuk tidak bertransaksi di ruang remang-remang juga menjadi indikator yang dipertanyakan. “Ukurannya itu seperti apa?” tanyanya. Ia menyarankan komitmen tersebut dapat dibuat berupa transparansi agenda pertemuan pejabat BGN, pihak yang berkunjung, serta hasil negosiasi penetapan mitra, lokasi SPPG, dan anggaran pengadaan. Keterbukaan ini penting untuk menutup jalur informal yang tidak tercatat di internal BGN.
Terakhir, indikator kelima adalah keterbukaan data pengaduan masyarakat, termasuk jumlah laporan, tindak lanjut, sanksi, hingga pemutusan kontrak terhadap mitra bermasalah. Bagus menegaskan seluruh indikator itu penting agar publik sebagai penerima manfaat program MBG bisa ikut mengawasi kinerja BGN di bawah kepemimpinan baru. "Itu memang benar harus diterjemahkan dalam indikator yang bisa diukur, setidaknya untuk 100 hari pertama," pungkas Bagus.
Bagus menambahkan urgensi keterbukaan itu turut tercermin dari belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus keracunan yang berkaitan dengan program MBG, yang sejauh ini hanya dilimpahkan ke pemerintah daerah tanpa kejelasan pertanggungjawaban di level pusat. (NAD)