JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Bripka E berdampak langsung pada 119 santri Pondok Pesantren Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri. Seluruh santri telah dipulangkan kepada orangtua masing-masing sejak Senin, 20 Juli 2026. Mereka harus meninggalkan pondok setelah pendirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan belajar untuk sementara hanya dapat dilanjutkan secara daring.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah Moch Fatkhuronji mengatakan pemulangan dilakukan atas kesepakatan pengasuh dengan orangtua atau wali. Sebanyak 119 santri tersebut terdiri atas 52 laki-laki dan 67 perempuan dari jenjang SMP hingga SMA. “Seluruh santrinya sudah dipulangkan atau boyong ke orangtua masing-masing,” kata Fatkhuronji. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi pondok setelah kasus tersebut mencuat.
Nasib Pondok Pesantren Santri Manjung kini juga berada dalam ketidakpastian. Kanwil Kemenag Jawa Tengah telah mengusulkan peninjauan ulang terhadap izin operasional lembaga tersebut. Namun, izin pondok tidak dapat langsung dicabut karena Bripka E disebut sudah mengundurkan diri sebagai pengasuh sejak 1 Januari 2026. Pengelolaan pesantren kemudian diserahkan kepada pengasuh baru sebelum kasus hukumnya mencuat.
Bripka E merupakan anggota Polres Wonogiri sekaligus pendiri pesantren tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial N yang merupakan anak rekan kerjanya. Perkara itu berkaitan dengan komunikasi melalui panggilan video dan pengiriman foto bermuatan seksual. Polisi menjerat Bripka E menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemenag Kabupaten Wonogiri, Kanwil Kemenag Jawa Tengah, dan sejumlah instansi kini membahas keberlangsungan pendidikan para santri. Peninjauan izin harus melewati tahapan dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Agama. Selama proses itu berjalan, 119 santri belum dapat kembali menjalani pendidikan seperti biasa di dalam pondok. Kasus hukum sang pendiri akhirnya tidak hanya menyentuh dirinya, tetapi juga mengguncang masa depan pendidikan ratusan santri. (RHU)