Materi Pembelaan Belum Diuji
Tifa mengatakan persiapan pembelaan telah dilakukan selama lebih dari satu tahun sejak perkara memasuki proses penyidikan. Timnya kemudian meneliti dokumen yang disebut menjadi bagian dari berkas perkara. “Lebih dari 400 hari kami sudah mempersiapkan diri. Ketika Polda Metro Jaya menyatakan ada 709 dokumen, kami sudah riset 709 dokumen ini,” katanya.
Salah satu materi yang disiapkan berupa dokumen pembanding transkrip nilai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada 1985. Dokumen tersebut rencananya digunakan apabila persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara. “Ada sebuah bukti yang tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 harus memiliki transkrip nilai lengkap dengan jumlah 161 SKS yang ditandatangani secara lengkap oleh dekan dan pembantu dekan,” ujar Tifa.
Ia juga mengeklaim menemukan perbedaan penggunaan meterai pada ijazah sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 dan ijazah sarjana muda. Namun, seluruh klaim tersebut belum diperiksa melalui keterangan saksi, ahli, maupun pengujian barang bukti di persidangan. Majelis hakim menghentikan pemeriksaan setelah menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat. Dakwaan alternatif disebut menggunakan pasal dengan delik serupa dalam dua rezim undang-undang berbeda.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Majelis juga memerintahkan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Putusan sela tersebut tidak menyatakan tudingan Tifa mengenai ijazah Jokowi terbukti benar. Hakim belum memberikan penilaian terhadap pokok perkara karena persidangan berhenti sebelum tahap pembuktian. (FAD)































