JAKARTA, AFU.ID — Pelarian Rahmat, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, berakhir setelah hampir sembilan tahun bersembunyi dari eksekusi jaksa. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejari Kotabaru menangkap pria berusia 32 tahun itu di sebuah rumah di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 Wita. Rahmat tidak melakukan perlawanan ketika petugas mendatangi tempat persembunyiannya.
Kepala Kejari Samarinda Haedar mengatakan tim memperoleh informasi keberadaan Rahmat pada Sabtu, 18 Juli 2026. Informasi tersebut kemudian didalami dan dikoordinasikan dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi sebelum menemukan Rahmat sedang beristirahat di rumahnya. Selama bersembunyi, ia diketahui bekerja sebagai pembantu di sebuah koperasi desa selama sekitar tujuh bulan.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 193 K/PID.SUS/2016, Rahmat terbukti memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan kekerasan bersama-sama hingga korban terluka. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp60 juta. Jika denda tidak dibayar, Rahmat harus menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan. Kejari Samarinda menetapkannya sebagai buron sejak 2017 setelah ia melarikan diri dari pelaksanaan putusan tersebut.
Setelah ditangkap, Rahmat dibawa ke Kantor Kejari Kotabaru sebelum dijemput tim dari Samarinda. Jaksa kemudian memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia akan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan mengingatkan para buron lain segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk terus bersembunyi. (RHU)