Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia resmi diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Kesepakatan tersebut memastikan seluruh mantan pekerja memperoleh hak kompensasi dengan nilai total mencapai Rp12,7 miliar. Penyelesaian itu mengakhiri perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung sejak Maret 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, perselisihan bermula setelah perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Kebijakan tersebut memicu keberatan dari serikat pekerja yang kemudian menyampaikan aspirasi melalui aksi di Kementerian Ketenagakerjaan. "Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/7/2026).
Menurut Afriansyah, pemerintah bersama Desk Ketenagakerjaan Polri kemudian menggelar serangkaian perundingan selama sekitar tiga pekan hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Nilai kompensasi yang disetujui mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja. Paket kompensasi tersebut juga mencakup pembayaran upah, tunjangan hari raya (THR) yang tertunda, serta kewajiban perusahaan lainnya.
Meski PHK tetap dijalankan, hasil mediasi diterima oleh para pekerja maupun pihak perusahaan. Afriansyah menilai kesepakatan itu menjadi solusi yang memberikan kepastian terhadap hak pekerja sekaligus menyelesaikan perselisihan secara damai. Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan proses penyelesaian perkara tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar sengketa hubungan industrial yang berlarut dapat segera diselesaikan.
Mediasi melibatkan Kemenaker, manajemen PT Amos Indah Indonesia, serta perwakilan pekerja hingga menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak. "Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," kata Irhamni. Ia menambahkan, penyelesaian sengketa tersebut memberikan kepastian bagi pekerja untuk memperoleh hak kompensasi, sementara perusahaan dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan kepastian hukum. (RAI)