JAKARTA, AFU.ID — Tangis seorang bocah perempuan pecah ketika jasad ayahnya, KD, tiba di rumah duka di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali. Pria tersebut meninggal setelah dikeroyok warga karena diduga mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Rekaman putri bungsu korban memanggil sang ayah yang telah terbujur kaku kemudian beredar luas di media sosial.
KD meninggalkan seorang istri dan tiga anak, dua di antaranya masih duduk di kelas 1 SMA dan kelas 1 SD. Perbekel Desa Sidatapa I Made Sutama turut menjemput jenazah korban sebelum diserahkan kepada keluarga. Ia mengaku terpukul melihat anak bungsu KD menangisi ayahnya di tengah kerumunan warga.
“Kalau memang bersalah, laporkan ke pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang hanya gara-gara mencuri ayam,” kata Sutama (25/07/26). Keluarga disebut telah menerima kematian KD sebagai musibah, tetapi tetap mempercayakan pengusutan perkara kepada aparat penegak hukum. Sutama menegaskan dugaan tindak pidana seharusnya diselesaikan melalui proses hukum, bukan kekerasan massa.
Pengeroyokan bermula ketika KD diduga tepergok mengambil seekor ayam aduan milik warga sekitar pukul 01.30 WITA. Warga yang disebut telah resah akibat maraknya kehilangan ayam kemudian mengeroyok korban hingga meninggal di lokasi. Sepeda motor yang digunakan KD juga dibakar massa dalam kejadian tersebut.
Personel Polsek Baturiti tiba sekitar setengah jam kemudian dan mendapati KD sudah tidak bernyawa. Polisi mengamankan seekor ayam, sebilah golok, serta tas berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai dari lokasi. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSU Semara Ratih Tabanan sebelum diserahkan kepada keluarga.
Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Kepolisian masih menyelidiki orang-orang yang terlibat dalam pengeroyokan serta pembakaran sepeda motor korban. Hingga berita ini ditulis, belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.
Polisi mengingatkan dugaan pencurian tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak menjalani proses pemeriksaan dan peradilan. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
(RHU)