JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerapkan standar internasional perburuhan maritim melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi baru tersebut mengadopsi penuh ketentuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 (Work in Fishing Convention) sekaligus menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 188.
"Aturan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan, keselamatan, kesehatan kerja, kondisi hidup di atas kapal, pemeriksaan medis, hingga kepastian jaminan sosial bagi para awak kapal perikanan (AKP)," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, Minggu (26/7/2026).
Melalui Permen KP ini, KKP menetapkan syarat ketat bagi AKP. Syarat tersebut meliputi batas usia minimal 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta kewajiban memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL). Selain itu, penempatan AKP wajib melalui mekanisme resmi di bawah pengawasan Syahbandar Perikanan.
"Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Lotharia.
Guna mendukun implementasi aturan, KKP telah memfasilitasi pelatihan keselamatan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) bagi 3.584 awak kapal perikanan beserta penerbitan dokumen resminya, di samping menggencarkan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
KKP juga mengoperasikan saluran pengaduan bagi AKP untuk memproses perselisihan kerja maupun pelanggaran hak. Lotharia menegaskan, pemilik kapal yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi berefek jera.
"Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," tegas Lotharia.
Sanksi berjenjang yang disiapkan mencakup pembinaan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional. Sebagai contoh ketegasan hukum, KKP menyoroti penanganan kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon AKP di KM Awindo 2A yang saat ini telah diproses di Pengadilan Negeri Denpasar.
(ANT/MAR)