JAKARTA, AFU.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Minggu (26/7/2026). Operasi penindakan gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan tersebut berhasil mengamankan satu unit ekskavator dan lima orang di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni MAS selaku operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan ilegal. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan verifikasi cepat di lapangan.
"Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan, sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan," ujar Ali.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan. Pihaknya akan mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan lingkungan tersebut hingga ke level pemodal dan pemilik alat berat.
"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera... Penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, aparat akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah," kata Dwi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
(ANT/MAR)