JAKARTA, AFU.ID — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang berlangsung di kawasan hutan lindung kembali dihentikan aparat penegak hukum. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menghentikan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan, sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri, Minggu (26/7/2026).
Operasi gabungan dilaksanakan bersama Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigade Mobil (Brimob), dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan. Saat tim tiba di lokasi, sebuah ekskavator masih terlihat mengeruk material di dalam kawasan hutan. Sejumlah pekerja turut berada di sekitar lokasi ketika petugas melakukan penindakan.
Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan pertambangan dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian. Kelima orang tersebut terdiri atas MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, serta SH selaku penanggung jawab kegiatan. RL yang bertugas melakukan pengawasan dan NM yang menyiapkan logistik pekerja turut diamankan dalam operasi tersebut. Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyidikan ditegaskan tidak akan berhenti hanya pada pelaku yang berada di lapangan semata. Aparat penegak hukum akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah. Seluruh rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," kata Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. (NAD)