Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Polisi Gagalkan Peredaran 46 Juta Obat Keras Ilegal, Gudang di Jakarta Timur Digerebek
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Polisi menggagalkan peredaran obat keras ilegal sebanyak 46 juta butir di Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Polisi menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G ilegal yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jabodetabek dan Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan sebuah mobil boks yang mengangkut obat-obatan tanpa izin edar, sebelum akhirnya polisi menggerebek sebuah gudang di Jakarta Timur. Dua orang berinisial F dan A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Raya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang dicurigai membawa obat-obatan ilegal. Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Serpong untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis. Suhardono mengatakan, seluruh obat tersebut akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
“Para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu berupa obat keras daftar G berbagai jenis," terang Suhardono. Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 46 juta butir obat keras ilegal. Barang bukti puluhan juta butir obat keras itu kemudian dimusnahkan oleh Polres Tangerang Selatan di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah obat-obatan ilegal kembali beredar di masyarakat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras ilegal tanpa pandang bulu. "Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Boy. (RAI)