JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Hingga Rabu (5/8/2026), tiga orang telah diamankan, termasuk adik kandung korban, TSP alias Aphin, yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana tersebut. Polisi juga mengungkap eksekutor mengaku menerima bayaran sekitar Rp90 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Peristiwa itu terjadi di halaman rumah korban di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 07.10 WIB. Korban pertama kali ditemukan anaknya, Cung Wui, dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tembak di bagian punggung kiri yang menembus dada. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, namun meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial Suchandri (37) yang diduga sebagai eksekutor penembakan. Polisi kemudian menangkap Suchandri di rumah mertuanya di kawasan Roban, Singkawang Tengah, pada Selasa, 4 Agustus 2026 dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, Suchandri mengaku melakukan penembakan atas perintah TSP alias Aphin yang merupakan adik kandung korban. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga ikut membantu aksi tersebut. "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026," kata Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova, pakaian yang digunakan pelaku, tas hitam, dan uang tunai yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengungkap Suchandri merupakan residivis kasus pembunuhan. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan berencana tersebut, termasuk aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa itu. "Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku penembakan," ujar Tri. Kasus ini diselidiki menggunakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (RAI)